Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pati angkat bicara terkait pihaknya yang digugat gara-gara melelang rumah warga. Mereka menyebutkan prosedur pelelangan sudah sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pemimpin Kantor Cabang BRI Pati, Yuswandita Toesa Febrianto memaparkan warga yang menggugat pihaknya, Awi merupakan debitur dengan kolektibilitas macet.

Debitur tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan (wanprestasi). 

”Dalam upaya penyelamatan kredit, BRI memberikan keringanan berupa restrukturisasi, namun debitur kembali wanprestasi,” ungkap dia berdasarkan rilis yang diterima Murianews.com, Kamis (10/7/2025). 

Ia mengaku pihaknya telah melaksanakan proses lelang sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlalu. Mulai dari melayangkan SP 1, SP 2 dan seterusnya. 

”Seluruh tahapan lelang dilakukan secara terbuka, transparant dan dapat diakses oleh publik sesuai mekanisme yang ditetapkan. ⁠⁠BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” pungkasnya. 

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Awi, menggugat BRI Kantor Cabang Pembantu Tayu. Pasalnya, lahan rumah tinggalnya dan gudang  dilelang bank BUMN tersebut. 

Utang ke BRI...

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler