Debitur tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan (wanprestasi).
”Dalam upaya penyelamatan kredit, BRI memberikan keringanan berupa restrukturisasi, namun debitur kembali wanprestasi,” ungkap dia berdasarkan rilis yang diterima Murianews.com, Kamis (10/7/2025).
”Seluruh tahapan lelang dilakukan secara terbuka, transparant dan dapat diakses oleh publik sesuai mekanisme yang ditetapkan. BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Awi, menggugat BRI Kantor Cabang Pembantu Tayu. Pasalnya, lahan rumah tinggalnya dan gudang dilelang bank BUMN tersebut.
Murianews, Pati – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pati angkat bicara terkait pihaknya yang digugat gara-gara melelang rumah warga. Mereka menyebutkan prosedur pelelangan sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Pati, Yuswandita Toesa Febrianto memaparkan warga yang menggugat pihaknya, Awi merupakan debitur dengan kolektibilitas macet.
Debitur tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan (wanprestasi).
”Dalam upaya penyelamatan kredit, BRI memberikan keringanan berupa restrukturisasi, namun debitur kembali wanprestasi,” ungkap dia berdasarkan rilis yang diterima Murianews.com, Kamis (10/7/2025).
Ia mengaku pihaknya telah melaksanakan proses lelang sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlalu. Mulai dari melayangkan SP 1, SP 2 dan seterusnya.
”Seluruh tahapan lelang dilakukan secara terbuka, transparant dan dapat diakses oleh publik sesuai mekanisme yang ditetapkan. BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Raci Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, Awi, menggugat BRI Kantor Cabang Pembantu Tayu. Pasalnya, lahan rumah tinggalnya dan gudang dilelang bank BUMN tersebut.
Utang ke BRI...
Lelang ini dilakukan setelah dirinya belum mampu membayar utangnya di bank milik BUMN itu sebesar Rp 700 juta.
”Saya punya pinjaman di BRI sebesar Rp 700 juta dan pakai agunan rumah dan gudang yang saya miliki seluas 1.430 meter dan rumah 500 meter lantai dua. Pertama utang Rp 500 juta agunan rumah, butuh lagi tambah Rp 200 juta agunan gudang,” ucap dia kepada Murianews.com, Selasa (8/7/2025).
Kedua lahan dan bangunanan tersebut telah dimiliki orang lain lantaran hasil lelang sudah keluar. Dirinya pun menyayangkan proses pelelangan ini.
Awi mengaku sudah beberapa kali meminta BRI untuk menunda pelelangan. Dirinya berjanji bakal melunasi utang tersebut. Namun, BRI tetap melelang dua lahan dan banguanan, termasuk rumah yang ditinggalinya.
Editor: Supriyadi