Rabu, 19 November 2025

Kebijakan itu pun menuai kritikan dari warga. Mereka menilai kebijakan itu tidak tepat untuk diterapkan.

”Pelayanan jangan dikaitkan dengan PBB-P2 yang saat ini naik. Itu kurang pas,” ujar tokoh masyarakat di Wedarijaksa, Sukarno.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Pati itu mengatakan masyarakat membutuhkan pelayanan di kantor kecamatan setiap saat. Mulai dari pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Kartu Keluarga (KK).

Menurutnya, pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang mudah pada masyarakat. Namun, dengan adanya syarat menunjukkan bukti pembayaran PBB-P2 itu justru dianggap bakal menyulitkan masyarakat.

”Pelayanan rakyat ini jangan diabaikan dan jangan dikaitkan dengan bayar pajak. Karena kalau pajak di bayar mundur itu juga dapat denda. Kewajiban sebagai warga negara, haknya tidak dilayani ini yang kurang pas,” ucapnya.

Ia pun meminta kebijakan tersebut tak diberlakukan. Karena menurutnya, jika hal tersebut diterapkan akan menambah beban masyarakat setelah kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen.

”Diberlakukan kurang pas. Masyarakat sudah terbebani kenaikan pajak. Terbebani pelayanan akan dipending kalau pajaknya tidak lunas,” pungkasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler