Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Berkas mantan Kepala Desa atau Kades Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati S segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk diadili atau menjalani proses persidangan. Kini, tersangka tengah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri atau Kejari Pati Erwin Ardiyanto menyebut kasus penyalahgunaan anggaran dana itu siap dilimpahkan ke pengadilan pada awal Agustus. Berkasnya pun kini telah dilakukan pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum.

”Baru ke penyidik ke penuntut umum. Rencananya tanggal 5 Agustus nanti akan dilimpahkan (pengadilan),” ungkap Erwin saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (24/7/2025).  

Selama proses hukum saat ini, Erwin menyebut telah mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya sejumlah uang yang diduga dikorupsi.

Seperti diketahui, mantan kades Kebonsawahan berinisial S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Dia diduga  menyalahgunakan anggaran dana desa dari tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dugaan korupsi itu ada sejumlah modus. Yakni sejumlah item pekerjaan yang tidak dikerjakan maupun kekurangan volume.

Akibatnya, aksi itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 303.425.950. Jumlah itu hasil dari penghitungan negara yang dilakukan oleh inspektorat daerah Pati.

Terancam hukuman...  

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan korupsinya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya Kasi Intel, Kejari Pati, Rendra Pardede menyebut mantan kades Kebonsawahan itu telah ditahan sejak awal Juni. Dia menyebut hingga saat ini sudah ada 24 orang yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler