Kamis, 20 November 2025

Setelah menelusuri jejak pelaku, petugas gabungan dari Polsek Kayen dan Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pati berhasil meringkus tersangka pada Senin (28/7/205) sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya.

”HR langsung kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan struk angsuran dari E-Adira Finance juga turut kami sita,” terang AKP Parsa.

Tersangka kini tengah menjalani proses pemeriksaan mendalam terkait motif dan kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di lokasi lain.

”Pelaku akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tegas AKP Parsa.

AKP Parsa mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga dalam kondisi terbuka, apalagi di tempat umum.

”Jangan biarkan kunci motor masih menempel saat ditinggal. Ini mengundang niat jahat pelaku kriminal,” pesannya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah kooperatif dalam memberikan informasi serta kepada tim penyidik yang sigap mengusut tuntas perkara ini.

”Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus ini,” pungkasnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler