Kamis, 20 November 2025

Setelah melalui klarifikasi awal, diputuskan bahwa para pelaku tidak ditahan, tetapi dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan.

”Mereka juga wajib membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” imbuh IPTU Heru Purnomo.

Sebagai bentuk pengawasan, para pelaku diwajibkan melakukan absensi dua kali seminggu di Mapolsek Pati Kota, yaitu setiap hari Senin dan Kamis. Hal ini untuk memastikan proses pembinaan berjalan dan tidak diabaikan.

”Kami mengimbau orang tua lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai dibiarkan berkeliaran malam hari tanpa pengawasan,” tutup IPTU Heru Purnomo.

Editor:

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler