Kasatresnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono memaparkan NAI ditangkap, Sabtu (26/7/2025) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan yang menyebutkan rumah biduan itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
”Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang sudah lama kami telusuri. Tim kami bergerak cepat menindaklanjutinya,” ujar Kompol Agus, Senin (4/8/2025).
Petugas kemudian melakukan observasi dan mendapati NAI dengan gerak-gerik mencurigakan di samping rumahnya. Polisi kemudian menggerebek pelaku saat akan masuk ke dalam rumah.
Polisi juga menggeledah rumahnya dan ditemukan dua paket sabu. Satu paket disimpan dalam plastik klip ukuran sedang yang dibungkus isolasi warna merah, dan satu paket lainnya disembunyikan dalam potongan sedotan warna hitam.
Total berat bruto barang bukti tersebut adalah 0,75 gram. Ketika diinterogasi, ia mengaku sabu tersebut miliknya.
”Barang bukti ini termasuk golongan sabu kualitas siap edar. Meskipun jumlahnya kecil, dampaknya sangat besar bagi lingkungan sekitar,” kata Kompol Agus.
Murianews, Pati – Seorang biduan dangdut berinisial NAI asal Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati ditangkap polisi. Wanita 35 tahun itu diduga mengedarkan sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono memaparkan NAI ditangkap, Sabtu (26/7/2025) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya.
Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan yang menyebutkan rumah biduan itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
”Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang sudah lama kami telusuri. Tim kami bergerak cepat menindaklanjutinya,” ujar Kompol Agus, Senin (4/8/2025).
Petugas kemudian melakukan observasi dan mendapati NAI dengan gerak-gerik mencurigakan di samping rumahnya. Polisi kemudian menggerebek pelaku saat akan masuk ke dalam rumah.
Polisi juga menggeledah rumahnya dan ditemukan dua paket sabu. Satu paket disimpan dalam plastik klip ukuran sedang yang dibungkus isolasi warna merah, dan satu paket lainnya disembunyikan dalam potongan sedotan warna hitam.
Total berat bruto barang bukti tersebut adalah 0,75 gram. Ketika diinterogasi, ia mengaku sabu tersebut miliknya.
”Barang bukti ini termasuk golongan sabu kualitas siap edar. Meskipun jumlahnya kecil, dampaknya sangat besar bagi lingkungan sekitar,” kata Kompol Agus.
Barang dari...
Pelaku mengaku mendapatkan barang harap itu dari seorang pria berinisial SG, warga Dukuhseti, yang kini berstatus DPO.
SG disebut sebagai kekasihnya dan mengarahkan NAI untuk mengambil sabu yang diletakkan di area makam Desa Kembang.
”Pelaku menyebut sabu itu diperoleh dari pria yang saat ini buron. Kami sedang melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan,” terang Kompol Agus.
Setelah penggeledahan dan interogasi awal, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut. Polresta Pati akan mendalami lebih lanjut jaringan di atas pelaku.
”Kami tidak hanya berhenti pada pengguna atau pengedar tingkat bawah. Jaringan di atasnya akan kami kejar sampai dapat. Kami sudah lakukan gelar perkara dan saat ini berkas sedang kami lengkapi. Kasus ini akan kami tuntaskan secara menyeluruh,” jelas Kompol Agus.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Editor: Zulkifli Fahmi