Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Seorang biduan dangdut berinisial NAI asal Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati ditangkap polisi. Wanita 35 tahun itu diduga mengedarkan sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Pati, Kompol Agus Budi Yuwono memaparkan NAI ditangkap, Sabtu (26/7/2025) sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya.

Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan yang menyebutkan rumah biduan itu kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.

”Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang sudah lama kami telusuri. Tim kami bergerak cepat menindaklanjutinya,” ujar Kompol Agus, Senin (4/8/2025).

Petugas kemudian melakukan observasi dan mendapati NAI dengan gerak-gerik mencurigakan di samping rumahnya. Polisi kemudian menggerebek pelaku saat akan masuk ke dalam rumah.

Polisi juga menggeledah rumahnya dan ditemukan dua paket sabu. Satu paket disimpan dalam plastik klip ukuran sedang yang dibungkus isolasi warna merah, dan satu paket lainnya disembunyikan dalam potongan sedotan warna hitam.

Total berat bruto barang bukti tersebut adalah 0,75 gram. Ketika diinterogasi, ia mengaku sabu tersebut miliknya.

”Barang bukti ini termasuk golongan sabu kualitas siap edar. Meskipun jumlahnya kecil, dampaknya sangat besar bagi lingkungan sekitar,” kata Kompol Agus.

Barang dari... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler