Rabu, 19 November 2025

Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo membatalkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun 2025 ini Tarif PBB tahun 2025 ini pun sama dengan tahun 2024.

Sudewo pun mengungkapkan pihaknya bakal mengembalikan sisa uang dari warga yang sudah terlanjur membayar pajak. Ia memerintahkan BPKAD dan Kepala Desa untuk mengatur mekanisme kebijakan ini.

”Berarti pembayaran PBB-P2-nya akan kembali seperti semula seperti tahun 2024. Bagi yang terlanjur membayar uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa,” ungkap Sudewo, Jumat (8/8/2025).

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler