Sudewo pun mengungkapkan pihaknya bakal mengembalikan sisa uang dari warga yang sudah terlanjur membayar pajak. Ia memerintahkan BPKAD dan Kepala Desa untuk mengatur mekanisme kebijakan ini.
”Berarti pembayaran PBB-P2-nya akan kembali seperti semula seperti tahun 2024. Bagi yang terlanjur membayar uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa,” ungkap Sudewo, Jumat (8/8/2025).
Murianews, Pati – Warga Pati yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Pati Bersatu mengaku tetap bakal menggelar aksi demonstrasi pada tanggal 13 Agustus 2025.
Mereka mengaku sudah terlanjur sakit hati dengan sikap Bupati Pati Sudewo dan jajarannya.
Koordinator Lapangan Donasi untuk demo, Teguh Istiyanto menilai sikap Bupati Pati Sudewo arogan terhadap masyarakat. Maka perlu adanya perlawanan dari masyarakat. Meskipun PBB batal dinaikkan.
”Kita tetap demo. Tanggal 13 positif demo. Tuntutannya kemarin, kan menurunkan PBB dan pajak PKL dan menuntut agar pejabat tidak arogan. Tapi perkembangan terakhir itu kan menanggapi arogansi Pak Sudewo itu, kan kita sakit hati,” ujar Teguh kepada Murianews.com, Jumat (8/8/2025).
Teguh mengaku pihaknya sudah tidak mau dipimpin oleh Sudewo. Ia pun bakal menuntut Bupati Pati turun.
”Kita tidak mau dipimpin oleh orang yang punya sifat itu. Tuntutannya ya otomatis kita ingin bupati Pati diganti karena kita sudah dibikin sakit hati. Sakit hati itu sangat mahal sekali. Mau dibayar dengan pajak turun itu tidak bisa mengobati sakit hati,” tegas dia.
Teguh juga menantang Bupati Pati Sudewo untuk menemui warga. Pasalnya, Sudewo sebelumnya dinilai menantang warga untuk menggelar demo.
”Kalau dari statemen dia mau mengerahkan 50 ribu tidak gentar, artinya ya seharusnya berani menghadapi,” tandas dia.
Pernyataan Sudewo...
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo membatalkan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun 2025 ini Tarif PBB tahun 2025 ini pun sama dengan tahun 2024.
Sudewo pun mengungkapkan pihaknya bakal mengembalikan sisa uang dari warga yang sudah terlanjur membayar pajak. Ia memerintahkan BPKAD dan Kepala Desa untuk mengatur mekanisme kebijakan ini.
”Berarti pembayaran PBB-P2-nya akan kembali seperti semula seperti tahun 2024. Bagi yang terlanjur membayar uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa,” ungkap Sudewo, Jumat (8/8/2025).
Editor: Cholis Anwar