Kamis, 20 November 2025

Sebelumnya diberitakan, KPK membenarkan jika Sudewo yang saat ini menjadi Bupati Pati, telah mengembalikan uang yang diduga diterimanya terkait kasus suap proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Meski demikian, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus unsur pidana yang telah dilakukan. Menurutnya, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum.

Asep juga menyebut kemungkinan Sudewo bakal dipanggil KPK untuk memberikan keterangan tentang dugaan korupsi yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI. Namun, Asep tak menjelaskan kapan Sudewo dipanggil. Pihaknya meminta publik untuk menunggu.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler