Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan upaya paksa seperti penyidikan pada Bupati Pati Sudewo di kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, alasan KPK belum melakukan upaya paksa karena Sudewo diduga terlibat dalam banyak klaster di kasus duggaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

Asep menyebut, peran Sudewo tak hanya di jalur kereta api ganda dari Stasiun Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso saja. Namun, Sudewo berperan di sejumlah hampir di seluruh proyek. Pihaknya pun harus menunggu perkara lainnya.

Dalam penanganan kasus korupsi di DJKA yang terkait Sudewo, KPK akan menggabungkan sejumlah klaster itu.

“Untuk dia, bisa nanti sekaligus untuk penanganannya. Jadi, tidak hanya nanti, satu, misalkan di Solo Balapan-Kadipiro, nanti satu Tegal-Solo, seperti itu, enggak. Jadi, kalau orangnya sama, itu akan disatukan untuk penanganan perkaranya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, nama Sudewo mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kemenhub dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.

Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar Rp 3 miliar. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.

Sudewo Membantah... 

  • 1
  • 2

Komentar