Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa Bupati Pati Sudewo, telah mengembalikan uang yang diduga diterimanya terkait kasus suap proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Meski demikian, KPK menegaskan pengembalian uang tersebut tidak akan menghapus unsur pidana yang telah dilakukan.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum.

”Benar, seperti yang disampaikan di persidangan, itu (uang) sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/8/2025).

Asep menambahkan, saat ini KPK masih terus mendalami peran Sudewo dalam kasus korupsi tersebut. Mengenai kapan Sudewo akan diperiksa, Asep hanya meminta publik untuk menunggu.

”Kapan dipanggil? Ya ditunggu saja,” ujarnya.

Fakta mengenai uang tersebut sebelumnya terungkap dalam persidangan kasus suap proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023.

Saat itu, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari rumah Sudewo, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR.

Proyek pembangunan...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler