Rabu, 19 November 2025

Murianews, Pati – Ratusan warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu berbondong-bondong ke Kantor Pos Pati, Senin (25/8/2205) siang. Masing-masing mereka membawa 'surat cinta' yang hendak dikirimkan ke KPK. Kantor Pos Pati pun dipenuhi massa.

Karena hal itulah, kantor Pos Pati menambah loket layanan khusus pada hari ini. Penambahan loket ini untuk melayani massa aksi kirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Isi surat tersebut mendesak lembaga anti rasuah itu segera menetapkan Sudewo sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Executive Manager Kantor Pos Pati Yudi Adiyanto mengaku menyambut baik langkah massa ini yang menggunakan BUMN untuk mengirimkan surat ke KPK.

”Kita menyambut baik masyarakat yang menggunakan layanan pos untuk menyampaikan aspirasinya,” ujar dia.

Untuk melayani masyarakat ini, pihaknya menambah loket. Biasanya, Kantor Pos Pati hanya mmebuka 5 loket untuk melayani masyarakat. Kini, pihaknya menambah loket dengan total 11 loket.

”Kita sudah menyiapkan sembilan loket di depan ini dan 2 loket cadangan di belakang untuk ketertiban masyarakat mengirim surat. Biasa lima loket yang kami buka. Ini sembilan tambah dua cadangan. Jadi ada 11 loket,” ungkap Yudi.

Terkirim hari ini...  

Pihaknya memastikan, surat dari masyarakat ini langsung dikirimkan pada hari ini. Yudi memperkirakan surat tersebut sampai di Gedung Merah Putih KPK pada 2 hari hingga 3 hari ke depan.

”InsyaAllah terlayani hari ini. loket ini kita buka sampai malam (pukul 20.00 WIB). Hari ini langsung dikirim. Malam biasanya dikirim. Dengan layanan yang dipilih masyarakat itu kilat khusus itu antara 2-3 hari. Biaya 14 ribu,” tutur Yudi.

Pihaknya juga memastikan masih melayani masyarakat lainnya yang ingin menggunakan Kantor Pos Pati

”Kita tetap melayani reguler. Publik di luar bisa mengirim dengan loket yang di dalam. Kami buka jam 07.00 WIB sampai 20.00 WIB,” tandas Yudi.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler