Awalnya Sidang Pansus berjalan dengan aman dan kondusif. Sejumlah anggota Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo mencecar Torang berbagai pertanyaan terkait SK Penunjukan Dewas hingga penunjukan Rini Susilowati sebagai Direktur Utama RSUD RAA Soewondo.
Sebagian pertanyaan dijawab Torang. Namun beberapa pertanyaan tidak dijawab Torang Manurung. Saat itu Torang menyatakan tak mempunyai wewenang untuk menjawab berbagai pertanyaan anggota pansus.
Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo dan Manurung sempat berdebat tentang kewenangan Ketua Dewas. Manurung bersikukuh tak mempunyai wewenang untuk mewakili anggota Dewas lainnya dan menjawab sejumlah pertanyaan dari Pansus Pemakzulan Bupati Pati.
Sementara Bandang menilai Katua Dewas mempunyai wewenang untuk mewakili anggota Dewas lainnya. Hingga akhirnya, Manurung memilih WO.
”Saya anggap saya sudah menjawab apa yah saya bisa. Dengan ini saya izin untuk meninggalkan,” ujar Manurung.
Hal ini membuat anggota Pansus lainnya berang. Mereka murka dengan sikap Manurung. Sidang Pansus pun gaduh.
Murianews, Pati – Torang Manurung memutuskan mengundurkan diri dari Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah RAA Soewondo Pati (Dewas RSUD Soewondo), usai geger di Sidang Panitia Khsusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Surat pengunduran diri Torang Manurung viral di media sosial pada Kamis (4/9/2025). Surat tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Pati dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Pati, Sekretaris Daerah, serta Direktur RSUD Soewondo.
Dalam surat itu, Torang menyatakan resmi mengundurkan diri terhitung 4 September 2025. Dalam suratnya dia juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama bertugas.
”Bersama surat ini, saya sampaikan bahwa terhitung 4 September 2025 saya mengundurkan diri dari Dewan Pengawas RSUD Soewondo Kabupaten Pati. Saya mohon maaf atas segala kekurangan saya selama bertugas,” tulis Torang dalam surat yang kini ramai beredar di Medsos.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Torang membenarkan keaslian surat tersebut. Namun dirinya tak menjelaskan penyebab pengunduran dirinya
”Ya mas,” jawabnya singkat, Jumat (5/9/2025).
Sebelumnya, Sidang Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Pati geger pada Kamis (4/9/2025) siang kemarin. Pansus yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memeriksa Torang Manurung yang saat itu masih menjadi Ketua sekaligus anggota Dewas RSUD RAA Soewondo.
Sidang pansus...
Awalnya Sidang Pansus berjalan dengan aman dan kondusif. Sejumlah anggota Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo mencecar Torang berbagai pertanyaan terkait SK Penunjukan Dewas hingga penunjukan Rini Susilowati sebagai Direktur Utama RSUD RAA Soewondo.
Sebagian pertanyaan dijawab Torang. Namun beberapa pertanyaan tidak dijawab Torang Manurung. Saat itu Torang menyatakan tak mempunyai wewenang untuk menjawab berbagai pertanyaan anggota pansus.
Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo dan Manurung sempat berdebat tentang kewenangan Ketua Dewas. Manurung bersikukuh tak mempunyai wewenang untuk mewakili anggota Dewas lainnya dan menjawab sejumlah pertanyaan dari Pansus Pemakzulan Bupati Pati.
Sementara Bandang menilai Katua Dewas mempunyai wewenang untuk mewakili anggota Dewas lainnya. Hingga akhirnya, Manurung memilih WO.
”Saya anggap saya sudah menjawab apa yah saya bisa. Dengan ini saya izin untuk meninggalkan,” ujar Manurung.
Hal ini membuat anggota Pansus lainnya berang. Mereka murka dengan sikap Manurung. Sidang Pansus pun gaduh.
Editor: Budi Santoso