Rabu, 19 November 2025

Murianews, PatiPengusaha kapal asal Kabupaten Pati Utomo ditahan Polda Jawa Tengah. Lelaki asal Kecamatan Juwana tersebut tersangkut kasus saham kapal bodong.

Kabar ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. Saat ini, Utomo telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan Polda Jateng.

Nggih, kami sudah tetapkan tersangka dan sudah kami tahan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio kepada Murianews.com, Jumat (12/9/2025).

Kuasa hukum korban, Nimerodin Gulo menambahkan, kasus ini sudah dilaporkan pihaknya sejak dua tahun yang lalu. Ia pun menceritakan kronologi kasus saham kapal bodong ini.

”Tahun 2016, tersangka mengajak klien kami untuk berinvestasi dengan menanam saham kapal. Diserahkanlah uang,” ujar Nimerodin Gulo ditemui terpisah.

Saat itu, lanjut Gulo, tersangka membujuk kliennya agar berinvestasi dengan membeli 25 persen saham kapal dengan nilai Rp 1,7 miliar. Kliennya pun tertarik dan menyerahkan uang tersebut.

”Yang disampaikan tersangka satu kapal nilainya 10 miliar. Dia menawarkan 25 persen dari kapal itu kurang lebih Rp 1,7 miliar. Korban setuju dan uang diserahkan,” ungkap Gulo.

Ditahan di Polda...

Namun sayangnya, hasil dari kapal tidak pernah diberikan kepada kliennya. Bahkan modal Rp 1,7 miliar juga tidak dikembalikan hingga kini. Bahkan kapal sudah dijual tanpa sepengetahuan korban.

”Total kerugian materiil Rp 1,7 miliar belum bunga ya. Nilai inflasi juga. Kalau dengan bunga ya Rp 3 miliar,” kata Gulo.

Hal ini membuat korban geram hingga akhirnya memutuskan melaporkan Utomo ke Polda Jateng dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan. Hingga akhirnya Utomo ditangkap dan ditahan oleh Polda Jateng pada 7 September 2025 lalu.

”Pada saat itu diminta keterangan oleh Polda langsung ditahan setelah dimintai keterangan. Bersangkutan sudah dipanggil beberapa kali tapi tidak bisa karena sibuk,” tutur Gulo.

Ia mengungkapkan kasus pengusaha kapal asal Pati dengan kliennya ini tidak hanya ini. Sebelumnya, Utomo juga tersangkut kasus investasi bodong dengan dalih perbekalan kapal. Utomo dihukum 8 bulan penjara dalam kasus yang telah diputuskan tahun 2023 .

”Ada 5 masalah hukum. Ini yang lain lagi. Dulu saham perbekalan yang sudah disidangkan. Ini saham kepemilikan kapal,” pungkasnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler