Tunjangan Perumahan DPRD Pati Naik, Tembus Rp 41 Juta per Bulan
Umar Hanafi
Kamis, 18 September 2025 15:45:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Tunjangan perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dipastikan naik pada tahun 2025. Ketua DPRD Pati mendapatkan tunjangan Rp 41 juta per bulan, wakil ketua Rp 29 juta dan anggota Rp 21 juta.
Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Pati nomor 26 tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati yang ditandatangani Bupati Pati Sudewo pada 26 Juni 2025 lalu.
Ketika dikonfirmasi Murianews.com, Kasubag Hukum Setda Pati Budi mengakui Perbup tersebut belum direvisi kembali. Sehingga tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Pati masih menggunakan aturan tersebut.
”Nggih mas. (Perbup itu) masih berlaku,” ujar sia kepada Murianews.com, Kamis (18/9/2025).
Perbup itu merevisi Perbup Pati nomor 87 Tahun 2022 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinandan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditandatangani Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro pada 19 Desember 2022 lalu.
Pasal 2 mencantumkan Ketua DPRD Kabupaten Pati mendapatkan tunjangan Rp 41 juta, wakil ketua DPRD Kabupaten Pati Rp 29 juta. Sedangkan tunjangan untuk anggota DPRD Kabupaten Pati Rp 21 juta.
”Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah),” tulis Perbup tersebut pasal Pasal 2 ayat (2).
Kemudian dalam pasal 3 ayat (3), Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan tunjangan perumahan masing-masing sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah).
Dibayarkan tiap bulan...
- 1
- 2



