Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Pasal 4 menjelaskan tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 3 dibayarkan setiap bulan.

”Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pati Nomor 87 Tahun 2022 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinandan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2022 Nomor 87), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas dia.

Sementara dalam perbup sebelumnya, tunjangan Ketua DPRD Kabupaten Pati Rp 34 juta per bulan, wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati Rp 27 juta per bulan dan anggota Rp 19 juta per bulan.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler