Rabu, 19 November 2025

Pasal 4 menjelaskan tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 3 dibayarkan setiap bulan.

”Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Pati Nomor 87 Tahun 2022 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinandan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2022 Nomor 87), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas dia.

Sementara dalam perbup sebelumnya, tunjangan Ketua DPRD Kabupaten Pati Rp 34 juta per bulan, wakil Ketua DPRD Kabupaten Pati Rp 27 juta per bulan dan anggota Rp 19 juta per bulan.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler