Kamis, 20 November 2025

Menurutnya, penunjukan ini tak sesuai dengan regulasi dari Pemerintah Pusat. Di mana tak ada batasan notaris yang diperolehkan untuk menangani pembuatan akta notaris Kopdes Merah Putih.

Selain itu, proses ini juga tidak transparan. Mengingat pengumuman pendaftaran notaris untuk penanganan Kopdes Merah Putih dinilai mendadak.

”Pada 5 Maret 2025 sosialisasi di Pendapa Kabupaten Pati 5 NPAK ditunjuk Bupati Pati untuk menangani kopdes merah putih. Sebenarnya 8 April 2025 ada pengumuman di Indonesia. Tapi Kabupaten Pati baru tanggal 12 April. Sehingga hanya beberapa yang memenuhi syarat,” ungkap dia.

Ia memaparkan, sebenarnya 14 notaris di Kabupaten Pati memenuhi syarat untuk pembuatan akta notaris Kopdes Merah Putih. Namun Bupati Pati hanya menujuk 5 notaris.

”Ini terjadi ketidaklaziman. Kabupaten lain tidak seperti itu. Mestinya OPD dipertemukan dengan pengurus daerah melakukan MoU. Itu tidak terjadi di Pati. Karena sudah dikondisikan,” tandas dia.

Dalam berjalannya waktu, INI Kabupaten Pati melakukan protes dan masih tersisa dua kecamatan yang belum tertangani. Akhirnya sembilan notaris lainnya ditawari. Namun sejumlah notaris enggan lantaran mengaku sakit hati. Hanya tiga notaris yang mau menangani.

”Termasuk saya (yang sakit hati),” kata dia.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler