Jumat, 21 November 2025

Murianews, Pati – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pati menyatakan tidak gentar dengan ancaman pemboikotan pada Pemilu 2029 dari kelompok Masyarakat Pati Bersatu (MPB).

Ancaman ini muncul setelah Gerindra menolak dua tuntutan utama MPB, yakni mengusulkan kepada DPP Gerindra agar Bupati Pati Sudewo dipecat dari kepengurusan dan keanggotaan partai.

DPC Gerindra juga menolak untuk mengganti anggota pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Irianto Budi Utomo.

Sebagai wujud protes, MPB memasang sejumlah spanduk bernada keras di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Rabu (24/9/2025).

Beberapa spanduk yang terpasang berisikan kritikan tajam, di antaranya bertuliskan ”Gerindra Berkuasa, Rakyat Sengsara” dan ”Gerindra Penghianat Rakyat”.

Juru Bicara DPC Partai Gerindra Kabupaten Pati M Ali Gufroni mengaku tak khawatir pihaknya diboikot oleh MPB. Apalagi, menurutnya MPB memang bukan dari pemilihnya pada Pemilu sebelumnya.

”Oh tidak masalah (diboikot). Pemilu masih jauh. Pemilu masih jauh, dinamika politik ini masih panjang. Dan mereka indikatornya juga tidak pemilih Partai Gerindra. Jadi tidak masalah,” tegas Ali, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang masih mendukung Partai Gerindra. Ia mengklaim dukungan tersebut terus mengalir di kalangan masyarakat bawah.

”Mereka memboikot itu kan versinya dia. Tapi banyak masyarakat yang cinta Partai Gerindra. Ini memberi masukan agar semangat. Tetap apa itu bekerja sesuai profesional, bekerja mengawal pemerintahan,” ungkap dia.

Alasan tidak dikabulkan...

Ia pun mengungkapkan alasan dibalik tak mengabulkan tuntunan massa aksi 19 September 2025 lalu. Ia menilai tuduhan Irianto Budi Utomo tak netral tak terbukti.

”Pak Irianto tidak ada masuk angin,” tegas dia.

Sementara alasan pihaknya tak melayangkan rekomendasi pemecatan Bupati Pati Sudewo sebagai anggota partai lantaran tak sesuai AD/ART Partai Gerindra. Dalam AD/ART Partai Gerindra memberhentikan anggota partai ada tiga alasan. Yakni, meninggal dunia, mengundurkan diri dan menjadi tersangka kasus hukum.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler