Kamis, 20 November 2025

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati Much Noor Effendi menegaskan tindakan itu jelas merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

”Bahwa tindakan apapun yang menghalangi kinerja wartawan merupakan tindak pidana. Sesuai UU nomor 40 tentang Pers,” tutur dia.

Ia pun menyayangkan kejadian tersebut. Mengingat peristiwa ini bukan pertama kali terjadi di Pati.

Sebelumnya, dua wartawan di Kabupaten Pati juga mengalami tindakan penghalangan saat mencoba meminta keterangan eks Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung usai sidang pansus beberapa waktu lalu.

”Kalau tidak ada itikad baik ya akan ditindaklanjuti ke proses hukum. Kita sudah mendeteksi pelaku dan dia merupakan bagian massa yang ribut di depan Gedung DPRD,” tandas dia.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler