Pansus Hak Angket: Berbagai Kebijakan Bupati Pati Tak Libatkan Wabup
Umar Hanafi
Jumat, 3 Oktober 2025 17:35:00
Murianews, Pati – Beberapa kebijakan yang diambil Bupati Pati Sudewo ternyata tak melibatkan Wakil Bupati (Wabup) Pati Risma Ardhi Chandra.
Itu terungkap dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Jumat (3/10/2025).
Dalam sidang itu, Pansus menanyakan sejumlah kebijakan Sudewo pada Chandra. Mulai dari kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen hingga mutasi jabatan Apartur Sipil Negara (ASN).
Chandra pun mengaku tak tahu terkait kebijakan-kebijakan Sudewo itu. Sebab, ia tak dilibatkan dalam pembahasannya.
Salah satunya saat Ketua Pansus Hak Angket Teguh Bandang Waluyo menanyakan terkait mutasi jabatan ASN. Ia bertanya apakah Chandra dilibatkan atau tidak dalam pembahasan kebijakan tersebut.
”Kaitannya mutasi, setiap mutasi, bapak ada di ruang tersebut, bapak ada di samping pak Bupati, yang menjadi pertanyaan sama, sampean selaku Wakil Bupati dilibatkan tidak pembahasannya?,” tanya Bandang.
Chandra pun menjawab tak dilibatkan dalam pembahasan mutasi jabatan itu. Ia menyebut hanya diajak saat adanya pelantikan jabatan.
Informasi penting...
Sekretaris Pansus Hak Angket, Muntamah mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan informasi penting dalam sidang ini. Utamanya Wabup Pati tak dilibatkan dalam pembahasan kebijakan.
”Hasil pansus intinya Bapak Wakil (Bupati) selama ini belum dilibatkan dalam pengambilan kebijakan yang secara substansial. Diajak bicara ketika kebijakan itu sudah direalisasi dan proses sosialisasi,” katanya.
Diwawancarai usai sidang, Chandra mengakui belum pernah dilibatkan dalam proses pembuatan kebijakan. Ia hanya berharap agar kondisi ini menjadi pembelajaran.
”Ini saya bilang tidak dilibatkan. Tapi belum dilibatkan. Jadi dengan adanya pansus dan adanya masyarakat ini hubungan ini akan lebih baik lagi,” ucapnya.
Editor: Zulkfili Fahmi



