Kamis, 20 November 2025

Dia berharap, beberapa bulan ke depan, penyerapan pupuk subsidi akan lebih maksimal. Untuk mendapatkan pupuk subsidi, petani harus terdaftar pada e RDKK.

”Jadi memang hanya petani-petani yang terdaftar di e RDKK yang berhak terhadap pupuk subsidi tersebut. Kemudian terkait dengan metode atau cara penebusan disini kami tekankan bahwa penebusan pupuk tidak hanya kartu tani juga melalui KTP,” tandas dia. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler