Advokat Nilai Kriminalisasi Botok Cs sebagai Serangan Balik Demokrasi
Umar Hanafi
Kamis, 6 November 2025 16:45:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Perkumpulan advokat yang tergabung dalam Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI) ikut menyoroti dugaan kriminalisasi pentolan Masyarakat Pati Bersatu (MPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Koordinator KAPI, Nasrul Dongoran menilai penetapan tersangka Botok cs merupakan serangan balik terhadap demokrasi. Mengingat, mereka memimpin aksi yang gencar menyuarakan aspirasi masyarakat.
”(Ini) serangan balik terhadap demokrasi. Botok dan Teguh Istiyanto memimpin aksi yang gencar menyuarakan aspirasi masyarakat,” ujar dia, Kamis (6/11/2025).
KAPI pun menyayangkan tindakan penyidik yang dinilainya tidak profesional dan melanggar hukum.
Mereka menyebut pihak kepolisian secara serampangan menerapkan pasal-pasal KUHP untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi.
”Pertama, penyidik melakukan penangkapan terhadap warga yang tergabung dalam AMPB tanpa surat penangkapan. Kedua, penyidik terlihat mencari-cari kesalahan warga yang berdemonstrasi dengan tuduhan menghalangi jalan atau penghasutan,” kata dia.
Ketiga, lanjut dia, pasal-pasal yang dikenakan dinilainya berpotensi menjadi pasal karet yang digunakan Kepolisian untuk melakukan kriminalisasi terhadap aksi demonstrasi warga di tempat lain.
Pasal yang menjerat Botok cs yakni Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi jalan, Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP keikutsertaan melakukan tindak pidana.
”Oleh karena itu penerapan Pasal-pasal tersebut tidak sesuai konteks untuk diterapkan kepada warga yang menyampaikan aspirasi yang dilindungi undang-undang,” ungkap dia.
Pasal karet...
- 1
- 2



