Jumat, 21 November 2025

Menurut catatan KAPI, penggunaan pasal karet kepada massa demo bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, massa demo mahasiswa penolakan Omnibuslaw Cipta Kerja tahun 2021 dan Aksi May Day tahun 2025 juga dijerat dengan pasal karet.

”Kepolisian secara konsisten menggunakan Pasal karet 216 KUHP mengenai perbuatan yang melawan perintah petugas untuk kriminalisasi massa yang mengikuti demonstrasi. Apalagi jika Pasal 192, Pasal 160 dan Pasal 169 KUHP ini digunakan menetapkan tersangka,” paparnya.

Ia pun khawatir, kedepannya, kepolisian berpotensi akan semakin sewenang-wenang membungkam warga yang melakukan demonstrasi menggunakan pasal-pasal karet yang tidak sesuai konteks.

Ricky Kristiatno, selaku anggota KAPI, juga mempertanyakan unsur tindak pidana dalam aksi warga MPB di jalan yang baru berlangsung 15 menit dianggap sebagai kejahatan.

”Lantas bagaimana dengan Jalur Pantura Demak-Sayung yang mengakibatkan banjir rob hingga macet berhari-hari yang merugikan masyarakat dianggap biasa saja. Padahal seharusnya kejahatan diartikan sebagai suatu perilaku penyimpangan sosial masyarakat yang keluar dari norma dan nilai sosial yang mengakibatkan kerugian di masyarakat,” tegas dia.

Ricky juga meminta kepada Presiden Prabowo untuk melindungi dan menegakkan Hak Asasi Manusia terutama kebebasan dan mengeluarkan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 DUHAM, Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 2 UU HAM dan aturan HAM lainnya.

”Hentikan praktik Kill The Messenger terhadap warga yang menjadi juru bicara menyampaikan aspirasi masyarakat, seperti penetapan tersangka terhadap Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto,” pungkas dia.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler