Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Menurut catatan KAPI, penggunaan pasal karet kepada massa demo bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, massa demo mahasiswa penolakan Omnibuslaw Cipta Kerja tahun 2021 dan Aksi May Day tahun 2025 juga dijerat dengan pasal karet.

”Kepolisian secara konsisten menggunakan Pasal karet 216 KUHP mengenai perbuatan yang melawan perintah petugas untuk kriminalisasi massa yang mengikuti demonstrasi. Apalagi jika Pasal 192, Pasal 160 dan Pasal 169 KUHP ini digunakan menetapkan tersangka,” paparnya.

Ia pun khawatir, kedepannya, kepolisian berpotensi akan semakin sewenang-wenang membungkam warga yang melakukan demonstrasi menggunakan pasal-pasal karet yang tidak sesuai konteks.

Ricky Kristiatno, selaku anggota KAPI, juga mempertanyakan unsur tindak pidana dalam aksi warga MPB di jalan yang baru berlangsung 15 menit dianggap sebagai kejahatan.

”Lantas bagaimana dengan Jalur Pantura Demak-Sayung yang mengakibatkan banjir rob hingga macet berhari-hari yang merugikan masyarakat dianggap biasa saja. Padahal seharusnya kejahatan diartikan sebagai suatu perilaku penyimpangan sosial masyarakat yang keluar dari norma dan nilai sosial yang mengakibatkan kerugian di masyarakat,” tegas dia.

Ricky juga meminta kepada Presiden Prabowo untuk melindungi dan menegakkan Hak Asasi Manusia terutama kebebasan dan mengeluarkan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 DUHAM, Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945, Pasal 2 UU HAM dan aturan HAM lainnya.

”Hentikan praktik Kill The Messenger terhadap warga yang menjadi juru bicara menyampaikan aspirasi masyarakat, seperti penetapan tersangka terhadap Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto,” pungkas dia.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler