Jumat, 21 November 2025

Ia menyampaikan, alur bantuan sosial bagi penyandang disabilitas meliputi pengisian google form yang telah disediakan. Kemudian mengajukan proposal yang berisi surat permohonan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas.

”Dilengkapi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak (KIA), fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan tidak mampu, surat keterangan disabilitas dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)/rumah sakit, serta foto full badan penyandang disabilitas,” tutur dia.

Berkas tersebut kemudian dipastikan melalui Tim Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) masing-masing wilayah. Setelah itu, bantuan kursi roda bisa didistribusikan ke penerima manfaat.

”Penyaluran sudah hampir semua, kurangnya didistribusikan ada 21, Tlogowungu ada 4, Gunungwungkal ada 3, Pati Kota ada 7, Juwana ada 4. Akan diberikan nunggu usulan berikutnya,” terangnya.

Diketahui, bantuan kursi roda yang masih ada ini akan disalurkan ke penerima manfaat dalam waktu dekat di Pendopo Kantor Bupati Pati.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Terpopuler