Sengketa Batas Wilayah Desa Payang dan Tambaharjo Pati Memanas
Umar Hanafi
Rabu, 26 November 2025 14:47:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ia mengaku telah melalui berbagai upaya mediasi, mulai dari tingkat Sekretariat Daerah (Setda) hingga kepolisian, namun semua berakhir tanpa titik temu, hingga akhirnya sengketa dibawa ke pengadilan.
”Saya siap menunjukkan semua data sah yang dimiliki Desa Tambaharjo. Harapan saya, hakim memberi putusan tanpa intimidasi dari pihak mana pun, demi menghindari gejolak antarwarga,” terangnya.
Meskipun berselisih secara administrasi, Yoyong menegaskan jika hubungan persaudaraan antara warga Desa Tambaharjo dan Payang tetap harus dijaga.
”Tambaharjo dan Payang itu saudara. Warga dua desa saling tinggal dan berbaur. Jalan ini pun dipakai umum, tidak pernah kami tutup,” pungkas dia.
Editor: Cholis Anwar



