Sengketa Batas wilayah di Pati, Kades Payang: Jalan Dibangun Moyang
Umar Hanafi
Rabu, 26 November 2025 16:39:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Konflik ini sampai di bawa ke meja hijau. Pengadilan Negeri Pati Kelas I A melakukan pemeriksaan setempat (PS) pada Rabu (26/11/2025). Proses ini disaksikan ratusan warga yang memadati lokasi.
Melihat memanasnya situasi, Kabagops Polresta Pati, AKP Nanda Priyambada menegaskan pihaknya bersama Kodim 0718/Pati dan Satpol PP menurunkan 338 personel untuk mengamankan jalannya pemeriksaan lapangan oleh majelis hakim.
”Harapan kami kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Proses hukum sedang berjalan, kedua pihak harus menahan diri,” jelasnya.
Ketua Majelis Hakim, Darminto Hutasoit, menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan pada 15 Desember 2025 melalui persidangan elektronik. Para pihak diminta melengkapi bukti-bukti asli agar pemeriksaan bisa berlangsung lancar.
Sebagai informasi, kasus ini sendiri telah melewati beberapa tahap mediasi, baik di tingkat pemerintah daerah maupun di pengadilan, namun tetap tidak menghasilkan kesepakatan.
Editor: Cholis Anwar



