Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Kepala Desa Payang Dewi Ernawati mengklaim jalan menghubung desanya dan Desa Tambaharjo merupakan wilayahnya. Pasalnya, jalan tersebut sudah bangun nenek moyang.

Dua desa di Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah tersebut terlibat konflik batas wilayah. Keduanya sama-sama mengklaim jalan sepanjang 450 meter merupakan wilayahnya.

Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati, menyampaikan bahwa meski wilayah tersebut masuk Tambaharjo secara administrasi, sejarah panjang pembangunan dan perawatan jalan sepenuhnya dilakukan oleh warga Payang.

”Jalan ini dibangun nenek moyang kami, dirawat warga Payang dari pengerasan, pengaspalan, sampai betonisasi dengan dana desa tahun 2016–2018,” ujar dia, Rabu (26/11/2025).

Ia menyebutkan bahwa sejak masa lampau, warga Payang menanam pohon randu di sisi kanan-kiri jalan, bahkan hasil penjualannya masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).

Erna menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut kepemilikan tanah, melainkan kepemilikan jalan agar punya hak untuk merawat dan membenahi jalan demi kepentingan umum.

”Kami hanya ingin diberi hak merawat, termasuk membangun talut agar jalan tidak rusak. Tidak ada niat mensertifikatkan jalan,” tutur dia.

Ia juga mengklaim bahwa sejak dulu warga Tambaharjo tidak pernah turut serta dalam perawatan jalan.

”Kalau wilayah memang Tambaharjo. Tapi yang merawat beratus-ratus tahun itu Payang,” kata dia.

Pemeriksaan setempat...

Konflik ini sampai di bawa ke meja hijau. Pengadilan Negeri Pati Kelas I A melakukan pemeriksaan setempat (PS) pada Rabu (26/11/2025). Proses ini disaksikan ratusan warga yang memadati lokasi.

Melihat memanasnya situasi, Kabagops Polresta Pati, AKP Nanda Priyambada menegaskan pihaknya bersama Kodim 0718/Pati dan Satpol PP menurunkan 338 personel untuk mengamankan jalannya pemeriksaan lapangan oleh majelis hakim.

”Harapan kami kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Proses hukum sedang berjalan, kedua pihak harus menahan diri,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim, Darminto Hutasoit, menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan memasuki tahap penyampaian kesimpulan pada 15 Desember 2025 melalui persidangan elektronik. Para pihak diminta melengkapi bukti-bukti asli agar pemeriksaan bisa berlangsung lancar.

Sebagai informasi, kasus ini sendiri telah melewati beberapa tahap mediasi, baik di tingkat pemerintah daerah maupun di pengadilan, namun tetap tidak menghasilkan kesepakatan.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler