Ia juga mengaku berdirinya posko keadilan Botok cs menyalahi aturan Perda nomor 7 tahun 2018. Dalam aturan tersebut, seseorang dilarang mengganggu ketertiban umum dengan mendirikan posko atau lainnya.
”Kalau untuk yang mobil patut troli, yang satu standby 24 jam di situ. Yang satu standby 24 jam juga. Jadi kami nanti pagi, mungkin nanti coba jalan ke mana kok. Kecek di Alun-alun Pagi kita muter, ada yang muter,” tegas dia.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menaati regulasi yang ada. Pihaknya tidak mau keberadaan posko menganggu ketertiban masyarakat.
”Jadi, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, tolong bisa menghormati hak dan kewajiban orang lain. Jadi, selama dia melaksanakan kegiatannya dia, seharusnya dia juga harus menghormati hak orang lain, karena disitu juga ada hak orang lain yang mungkin nantinya dilanggar kalau dia melanggar regulasi yang ada, seperti itu ya,” pungkas dia.
Murianews, Pati – Mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati siaga di Alun-Alun Pati usai posko Keadilan Supriyono alias Botok cs dibongkar pada Jumat (28/11/2025) malam.
Mobil patroli Satpol PP Pati terlihat terparkir di kawasan Alun-Alun Pati, Senin (1/12/2025). Tepatnya di bawah videotron atau bekas lokasi posko keadilan Botok cs. Mobil tersebut sebelumnya sudah terlihat di lokasi saat pembongkaran posko.
Kepala Satpol PP Pati, Tri Wijanarko mengaku mobil tersebut disiagakan di sana untuk mengantisipasi upaya berbagai pelanggaran. Baik pendirian posko ilegal oleh warga maupun PKL yang nekat berjualan di kawasan Alun-alun Pati.
”Ya salah satunya itu (mencegah berdirinya posko). Tapi yang utamanya adalah kita tiap hari itu naruh mobil patroli itu ada dua, minimal dua (mobil),” ujar Tri Wijanarko kepada Murianews.com.
Selain siaga di kawasan Alun-alun Pati, mobil patroli juga disiagakan untuk menindak berbagai pelanggaran. Seperti papan reklame yang tidak berizin hingga baliho yang sudah kadaluwarsa.
”Terus sekaligus juga muter di seputaran Alun-Alun situ untuk menghalau PKL ataupun yang berjualan yang di seputaran Alun-alun. Terus yang satunya lagi itu memang kita standby kan disitu suatu saat anggota kita butuh untuk muter dua mobil patrol itu kita gunakan semuanya gitu,” tutur dia.
Ia menjelaskan upaya ini merupakan inisiatif pihaknya. Begitu juga saat meminta warga yang mendirikan posko untuk membongkar sendiri posko keadilan Botok cs. Tri memaparkan ini sesuai UU nomor 23 tahun 2014.
”Otomatis dari Satpol itu kan tugas kami. Jadi di dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, itu di dalamnya itu kan ada pasal 255 itu ada tupok si Satpol PP. Yang mana Satpol PP sebagai penegak perdana, penegak peraturan kepala daerah dan memberikan pelayanan ketertiban umum kepada masyarakat,” ungkap dia.
Menyalahi aturan...
Ia juga mengaku berdirinya posko keadilan Botok cs menyalahi aturan Perda nomor 7 tahun 2018. Dalam aturan tersebut, seseorang dilarang mengganggu ketertiban umum dengan mendirikan posko atau lainnya.
”Kalau untuk yang mobil patut troli, yang satu standby 24 jam di situ. Yang satu standby 24 jam juga. Jadi kami nanti pagi, mungkin nanti coba jalan ke mana kok. Kecek di Alun-alun Pagi kita muter, ada yang muter,” tegas dia.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menaati regulasi yang ada. Pihaknya tidak mau keberadaan posko menganggu ketertiban masyarakat.
”Jadi, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, tolong bisa menghormati hak dan kewajiban orang lain. Jadi, selama dia melaksanakan kegiatannya dia, seharusnya dia juga harus menghormati hak orang lain, karena disitu juga ada hak orang lain yang mungkin nantinya dilanggar kalau dia melanggar regulasi yang ada, seperti itu ya,” pungkas dia.
Editor: Cholis Anwar