Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Ia juga mengaku berdirinya posko keadilan Botok cs menyalahi aturan Perda nomor 7 tahun 2018. Dalam aturan tersebut, seseorang dilarang mengganggu ketertiban umum dengan mendirikan posko atau lainnya.

”Kalau untuk yang mobil patut troli, yang satu standby 24 jam di situ. Yang satu standby 24 jam juga. Jadi kami nanti pagi, mungkin nanti coba jalan ke mana kok. Kecek di Alun-alun Pagi kita muter, ada yang muter,” tegas dia.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk menaati regulasi yang ada. Pihaknya tidak mau keberadaan posko menganggu ketertiban masyarakat.

”Jadi, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh, tolong bisa menghormati hak dan kewajiban orang lain. Jadi, selama dia melaksanakan kegiatannya dia, seharusnya dia juga harus menghormati hak orang lain, karena disitu juga ada hak orang lain yang mungkin nantinya dilanggar kalau dia melanggar regulasi yang ada, seperti itu ya,” pungkas dia.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler