Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, PatiBupati Pati Sudewo menyerahkan sebanyak 3.523 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Alun-alun Pati, Selasa (16/12/2025). 

Penyerahan ini digelar secara simbolik. Tak semua PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Pati menerima langsung SK dari Bupati Pati Sudewo.

Sejumlah pimpinan oraganisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pati juga menyaksikan penyerahan ini. 

Bupati Pati, Sudewo mengatakan SK PPPK di Kabupaten Pati terdiri berbagai unsur pegawai. Di antaranya, pegawai di lingkungan OPD, guru dan tenaga kesehatan. 

”Hari ini kami menyerahkan SK Pegawai PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.523 orang yang terdiri dari berbagai unsur di lingkungan Pemerintah, ada yang di OPD-OPD ada yang guru, ada yang lain tenaga kesehatan,” ujar Sudewo. 

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini, kata dia, merupakan komitmen Pemkab Pati untuk mengakomodir tenaga honorer yang telah berjasa. 

Sudewo menyatakan bahwa pengusulan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan setelah Pemkab Pati menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

”Ketika ada surat dari Menpan RB, bahwa pemerintah daerah diperkenankan untuk mengusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu kami langsung mengusulkan dan semuanya kami usulkan,” jelasnya. 

Usulan PPPK...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler