Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Kuasa hukum Haji Tomo Juwana menilai kasus dugaan saham kapal bodong yang menjerat kliennya, wajib menggunakan Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pasalnya, UU tersebut wajib diberlakukan per 2 Januari 2026.

Hal tersebut ditegaskan tim penasihat hukum terdakwa Haji Tomo, Izzudin Arsalan dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman & Rekan

”Dalam sidang kemarin kami menemukan sejumlah fakta yang diduga tertutup, serta implikasi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang akan mulai berlaku 2 Januari 2026,” ujar Arsalan, Kamis (25/12/2025).

Arsalan menyatakan, sidang selanjutnya akan diadakan 6 Januari 2026, sehingga pemeriksaan akan menggunakan KUHP dan KUHAP baru.

Menurut Arsalan, dalam sidang yang digelar Rabu (24/12/2025) kemarin diketahui didapati sejumlah saksi yang mengundurkan diri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan 10 saksi, namun beberapa mengundurkan diri sebelum mengambil sumpah.

”Sidang dilanjutkan dengan memeriksa saksi tersisa, termasuk saksi pelapor Siti Fatimah Al Zana Nurfatimah (Zana),” sambungnya.

Tim kuasa hukum juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Pihaknya menemukan fakta yang janggal selama pemeriksaan.

Saksi fakta bernama Suwarti yang menyaksikan penyerahan uang pada tanggal 26 November 2016, padahal tidak disebutkan dalam keterangan awal di kepolisian.

Kesenjangan...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler