Angka Perceraian di Pati Tahun 2025 Meningkat, 2.406 Wanita Menjanda
Umar Hanafi
Kamis, 8 Januari 2026 13:34:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Aridlin menambahkan, usia yang mengajukan perceraian tersebut beragam. Mulai dari usia 20 sampai 50 tahun. Namun rata-rata berusia 30an tahun atau berada di usia masih labil.
Terkait pernikahan dini atau dispensasi pernikahan, menurutnya tak bisa menjadi patokan kasus perceraian. Lantaran di PA Pati hanya sedikit yang mengajukan perceraian dalam pernikahan usia dini.
Aridlin menghimbau sebelum melakukan pernikahan harus dipertimbangkan lebih lanjut. Hal tersebut, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ketika menjalin pernikahan.
Editor: Cholis Anwar



