Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan tersangka oleh KPK pada Selasa (20/1/2026) kemarin. Lantas, apakah Wakil Bupati atau Wabup Pati Risma Ardhi Chandra langsung naik menjadi Bupati Pati?

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Semarang Muhammad Junaidi menanggapi pertanyaan ini. Menurutnya sebagian UU Pemerintahan Daerah tahun 2014, pemberhentian kepala daerah dalam hal ini bupati yang terjerat masalah hukum harus setelah adanya keputusan hukum tetap menjadi terpidana.

”Kalau kita lihat dari kontruksinya Bupati Pati bisa diberhentikan, pertama karena (terjerat) kasus (hukum), tapi menunggu keputusannya (hakim) atau bisa saja diberhentikan sementara. Sebagai mana UU pemerintahan daerah 2014,” ujar Junaidi.

Dosen yang juga menjadi saksi ahli dalam Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Sudewo ini menekankan asas praduga tak bersalah tetap dijalankan. Mengingat sistem hukum Indonesia menganut asas tersebut.

Meskipun demikian, tugas dan wewenang Bupati Pati Sudewo harus ada penggantinya agar tidak ada kekosongan jabatan selama Sudewo menjalani proses hukum. Wabup Pati Risma Ardhi Chandra pun mengemban tugas ini untuk sementara waktu.

Pengganti definitif... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler