Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, KPK berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti tambahan.
Penggeledahan di Kantor Bupati Pati saja, penyidik mengamankan 2 koper dan 1 dus barang bukti. Sementara di Koperasi Artha Bahana Syariah Pati, KPK menyita 5 koper dan satu dus barang bukti.
Budi menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni berupa surat hingga dokumen yang berkaitan dengan pengisian perades. Ia mengaku belum ada tambahan barang bukti berupa uang.
”Barang bukti diantaranya surat, dokumen, dan barang bukti elektronik. (Untuk uang) belum,” kata Budi.
Sementara dari pemeriksaan puluhan saksi, Budi tak menjelaskan hasil dari upaya penyidikan ini. Tersangka kasus koruspi yang menjerat Bupati Pati Sudewo ini juga masih empat atau belum ada penambahan.
Diketahui, selain Bupati Pati nonaktif Sudewo, tiga kades juga menjadi tersangka. Rinciannya, Kades Karangrowo (Jakenan) Abdul Suyono, Kades Arumanis (Jaken) Sumarjiono, dan Kades Sukorukun (Jaken) Karjan.
Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (18/1/2026) malam. Bupati Pati Sudewo diduga memerintahkan sejumlah kepala desa (kades) untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa.
KPK menyebut Bupati Pati Sudewo mematok tarif Rp 125 juta-Rp 150 juta untuk setiap calon perangkat desa agar bisa lolos. Tarif itu kemudian di-mark-up oleh beberapa kades menjadi Rp 165 juta-Rp 225 juta.
Mereka mengancam kepada calon perangkat desa bila tak mau membayar tarif tersebut, pengisian peradea tidak akan digelar pada tahun depan.
Hingga akhirnya, Sudewo terjaring OTT pada Minggu (18/1/2026) malam di Kabupaten Pati. Selain Bupati Pati Sudewo tiga kepala desa juga ditangkap dan menjadi tersangka pada Selasa (20/1/2026).
Murianews, Pati – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa puluhan saksi dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dalam sepakan terakhir. Hasilnya, KPK mengantongi tambahan barang bukti.
Operasi yang digelar KPK ini untuk mendalami kasus korupsi jual beli jabatan pengisian perangkat desa (perades) yang menyeret Bupati Pati Sudewo. Penggelahan dilakukan KPK sejak pekan lalu.
Lokasi-lokasi yang digeledah di antaranya, Kantor Bupati Pati, Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati dan Kantor Pusat KSPPS Artha Bahana Syariah Pati.
Lalu, rumah eks Timses Bupati Pati nonaktif Sudewo Mudasir, rumah Kepala Desa Semampir (Kecamatan Pati Kota) Parmono, Balai Desa Angkatan Lor (Kecamatan Tambakromo).
Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga memeriksa puluhan saksi. Pada Rabu (28/1/2026) lalu, KPK memeriksa 10 saksi di Polresta Pati.
Saksi-saksi tersebut di antaranya Kepala Dispermades Pati Tri Hariyama, Kades Semampir Parmono dan Kades Angkatan Lor Sudiyono.
Pemeriksaan dilanjutkan pada Kamis (29/1/2026) kemarin. Sebanyak 14 saksi dihadirkan untuk mengorek, mengumpulkan fakta baru dan bukti baru dalam kasus korupsi jual beli jabatan pengisian perades.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memaparkan hari ini tidak ada pemeriksaan di Polresta Pati. Meskipun demikian, KPK masih mengembangkan kasus ini.
”Hari ini tidak ada pemeriksaan perkara Pati,” ujar Budi kepada Murianews.com, Jumat (30/1/2026).
Penggeledahan...
Dari hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, KPK berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti tambahan.
Penggeledahan di Kantor Bupati Pati saja, penyidik mengamankan 2 koper dan 1 dus barang bukti. Sementara di Koperasi Artha Bahana Syariah Pati, KPK menyita 5 koper dan satu dus barang bukti.
Budi menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni berupa surat hingga dokumen yang berkaitan dengan pengisian perades. Ia mengaku belum ada tambahan barang bukti berupa uang.
”Barang bukti diantaranya surat, dokumen, dan barang bukti elektronik. (Untuk uang) belum,” kata Budi.
Sementara dari pemeriksaan puluhan saksi, Budi tak menjelaskan hasil dari upaya penyidikan ini. Tersangka kasus koruspi yang menjerat Bupati Pati Sudewo ini juga masih empat atau belum ada penambahan.
Diketahui, selain Bupati Pati nonaktif Sudewo, tiga kades juga menjadi tersangka. Rinciannya, Kades Karangrowo (Jakenan) Abdul Suyono, Kades Arumanis (Jaken) Sumarjiono, dan Kades Sukorukun (Jaken) Karjan.
Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (18/1/2026) malam. Bupati Pati Sudewo diduga memerintahkan sejumlah kepala desa (kades) untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa.
KPK menyebut Bupati Pati Sudewo mematok tarif Rp 125 juta-Rp 150 juta untuk setiap calon perangkat desa agar bisa lolos. Tarif itu kemudian di-mark-up oleh beberapa kades menjadi Rp 165 juta-Rp 225 juta.
Mereka mengancam kepada calon perangkat desa bila tak mau membayar tarif tersebut, pengisian peradea tidak akan digelar pada tahun depan.
Hingga akhirnya, Sudewo terjaring OTT pada Minggu (18/1/2026) malam di Kabupaten Pati. Selain Bupati Pati Sudewo tiga kepala desa juga ditangkap dan menjadi tersangka pada Selasa (20/1/2026).
Editor: Cholis Anwar