Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi kasus dugaan korupsi Bupati Pati Sudewo jual beli pengisian perangkat desa (perades) di Polresta Pati, Kamis (29/1/2026). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pun angkat bicara terkait pemeriksaan saksi ini. Ia mengatakan pemeriksaan belasan saksi kemarin dan hari ini fokus untuk mendalami peran empat tersangka, termasuk Bupati Pati Sudewo, dalam kasus dugaan jual beli pengisian perades. 

Selain Bupati Pati nonaktif Sudewo, tiga tersangka lainnya yakni, yaitu Kades Karangrowo  (Jakenan) Abdul Suyono, Kades Arumanis (Jaken) Sumarjiono, dan Kades Sukorukun (Jaken) Karjan. 

Tak hanya fokus mendalami peran para tersangka, pemeriksaan belasan saksi ini juga untuk menambah barang bukti kasus korupsi tersebut.

Budi mengaku masih fokus kepada empat tersangka ini dan belum merembat potensi penetapan tersangka lainnya.

”Saat ini kita masih fokuskan dulu penyidikan untuk pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka. Kita lengkapi bukti-bukti yang sudah didapat dalam peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi kepada Murianews.com.

Diketahui, Bupati Pati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (18/1/2026) malam. Dirinya diduga memerintahkan sejumlah kepala desa (kades) untuk mengumpulkan uang dari calon perangkat desa

KPK menyebut Bupati Pati Sudewo mematok tarif Rp 125 juta-Rp 150 juta untuk setiap calon perangkat desa agar bisa lolos. Tarif itu kemudian di-mark-up oleh beberapa kades menjadi Rp 165 juta-Rp 225 juta. 

OTT KPK...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler