Pledoi Botok Cs, Kuasa Hukum Kutip Kesaksian Eks Wakapolri Oegroseno
Umar Hanafi
Rabu, 25 Februari 2026 12:47:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Sidang lanjutan kasus dugaan perintangan jalan dengan terdakwa aktivis Pati, Supriyono dan Teguh Istiyanto alias Botok Cs, memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (25/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa secara tegas mengutip kesaksian Mantan Wakapolri, Oegroseno, untuk membedah unsur kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang aparat.
Dalam pledoinya, Kuasa Hukum Botok cs, Nimerodi Gulo menilai tidak ada unsur pidana yang dilakukan kedua kliennya. Perintangan jalan yang dilakukan Botok cs dinilai tak membahayakan.
Apalagi perintangan Jalan Pantura Pati-Rembang pada Jumat (31/10/2025) merupakan rangkaian demo mengawal sidang paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Demo ini merembet ke Jalan Pantura Pati-Rembang lantaran Botok cs kecewa dengan sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati yang tak sepakat memakzulkan Sudewo.
Gulo menilai demo berpindah tempat merupakan hal yang biasa. Dirinya pun mengutip kesaksian Eks Wakapolri Oegroseno saat sidang Jumat (13/2/2026) lalu.
”Oegroseno menilai demo pindah tempat merupakan hal yang biasa. Demontrasi di jalan tidak diatur. Kalau ada perintangan maka pihak aparat harus mengatur lalu lintas (bukan menangkap),” ujar Gulo membacakan pledoi.
Dirinya pun menyoroti penangkapan Botok cs yang dilakukan aparat kepolisian. Menurutnya, penangkapan tersebut menyalahi aturan bahkan berpotensi melanggar etik berat.
Penyalahgunaan...
”Oegroseno bila tidak ada tindak pidana tapi ada penangkapan aparat melakukan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan),” tutur dia.
Gulo pun menilai adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan sejumlah pihak kepada pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Penilaian ini sejalan dengan pendapat Oegroseno.
Apalagi penyidik maupun JPU menggunakan tiga pasal berat untuk menjerat Botok cs. Ketiga pasal itu yakni, Pasal 192 tentang perintangan jalan, Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 169 KUHP tentang perkumpulan yang melakukan tindakan kejahatan. Masing-masing pasal itu diancam hukuman 9 tahun, 6 tahun dan 6 tahun.
”Oegroseno mengatakan kriminalisasi terhadap terdakwa adalah berlebihan. (Ini terlihat dengan penggunaan) pasal yang berlapis. (Kriminalisasi) ini (merupakan) tindakan melawan hukum yang dilakukan aparat,” ungkap Gulo.
Pihaknya juga menilai pemblokiran jalan yang dilakukan Botok cs tidak menimbulkan bahaya bagi pengguna jalan atau masyarakat maupun kerusakan fasilitas umum. Maka seharusnya Botok cs dibebaskan dan tidak dijatuhkan sanksi pidana.
”Merintangi tidak menimbulkan bahaya. Kalau ada bahaya baru masuk ranah hukum. Setidaknya hanya pelanggaran adminstrasi bukan pelanggaran pidana. Saksi ahli Oegroseno menjelaskan, jika unsur bahaya tidak terbukti maka harus dibebaskan,” kata dia.
Editor: Cholis Anwar



