Kuasa Hukum: Kritikan ke Pemerintah Bisa Mandek Bila Botok Cs Dipidana
Umar Hanafi
Rabu, 25 Februari 2026 13:29:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
”Oegroseno mengatakan kriminalisasi terhadap terdakwa adalah berlebihan. (Ini terlihat dengan penggunaan) pasal yang berlapis. (Kriminalisasi) ini (merupakan) tindakan melawan hukum yang dilakukan aparat,” ungkap Gulo.
Ia juga mengutip pendapat saksi ahli lainnya, bahwa Pasal 192 KUHP lama merupakan delik meteril yang harus ada dampak yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
”Ahli menjelaskan berakibat bahaya itu ada kerusakan dan luka. Kalau tidak ada yang menimbulkan kerusakan maka tidak bisa disebut tindak pidana. Unsur bahaya harus nyata. Kalau tidak, sidang harus ditutup dan tidak bisa dilanjutkan,” tandas dia.
Editor: Cholis Anwar



