Seribuan Massa Kawal Sidang Botok Cs Hari Ini, Seniman Barongan Ikut
Umar Hanafi
Kamis, 5 Maret 2026 10:06:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Sebanyak seribuan massa dari berbagai wilayah di Kabupaten Pati mengawal sidang Supriyono dan Teguh Istiyanto alias sidang Botok cs di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (5/3/2026).
Ada yang menarik dalam pengawalan kali ini. Seniman barongan ikut pentas memeriahkan pengawalan sidang vonis Botok cs.
Massa mulai datang di depan PN Pati sekitar pukul 08.00 WIB. Mereka membawa berbagai atribut, mulai dari pengeras suara, bendera merah putih hingga bendera Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Truk pun disulap menjadi panggung. Massa memadati Jalan Panglima Sudirman sebelah selatan. Tepatnya di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Salah satu massa, Supriyono mengaku tergerak untuk mengawal sidang lantaran menilai Botok cs tak patut dipenjara. Botok cs merupakan aktivis yang membela kepentingan rakyat.
”Kami hadir bukan untuk demo. Tapi mengawal aktivis Pati supaya pak Hakim memberikan keputusan adil. Bebas murni,” kata kakek asal Kecamatan Trangkil berusia 65 tahun ini.
Khawatir...
Ia khawatir bila Botok cs dinyatakan bersalah, terjadi upaya kriminalisasi kepada aktivis lain. Maka dari itu demi tumbuhnya demokrasi seharusnya Botok cs divonis bebas murni.
”Kami menyampaikan aspirasi dan mendukung aktivis Pati. Agar aktivis lain tidak dikriminalisasi. Tidak ada pembuktian pasal 192. Khawatir bila dinyatakan bersalah bisa membatasi kritik. Kami minta penegak hukum harus memberikan ruang ekpresi karena ini dilindungi undang-undang,” tutur dia.
Supriyono mengaku selalu hadir dalam sidang Botok cs. Ia juga hadir dalam Demo besar 13 Agustus 2025 lalu yang menuntut Bupati Pati Sudewo lengser.
”Saya mulai 13 Agustus sampai sekarang hadir. Bahkan di KPK kami beberapa hadir. Tanpa disuruh kita harus perjuangan masyarakat kecil. Reformis itu tanpa dibayar sudah bergerak,” tandas dia yang mengaku tanpa bayaran ini.
Editor: Anggara Jiwandhana



