Jelang Vonis Kekerasan Jurnalis Pati, Sanksi Ringan Jadi Sinyal Bahaya
Umar Hanafi
Jumat, 3 April 2026 15:12:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Sidang putusan kasus dugaan penghalang-halangan atau kekerasan terhadap jurnalis di Pati bakal digelar, Senin (6/4/2026) pekan depan. Diharapkan hasil putusan nanti bukan sanksi ringan atau hanya pengawasan.
Ini diungkapkan Kuasa hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati, Zainal Abidin Petir. Ia menaruh harapan majelis hakim dapat menggunakan ultra petita dalam sidang tersebut demi menjaga muruah jurnalistik.
Pasalnya, dalam sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut dua terdakwa yakni Didik Kristianto dan Hernan Qurianto terkait kasus itu dengan empat bulan penjara. Tuntutan itu dinilai jauh lebih rendah lantaran peristiwa tersebut dapat mengancam kebebasan pers.
Petir menilai, dari ancaman pidana dalam Undang-Undang Pers yang mencapai dua tahun sementara tuntutan hanya empat bulan, hal itu memperlihatkan jaksa ragu dengan dakwaannya sekaligus tidak professional.
”Harusnya jaksa bisa meyakinkan hakim sehingga putusannya nanti bisa memuaskan rasa keadilan masyarakat. Apalagi ini kaitannya dengan pers. Dimana pers fungsinya tak hanya menyampaikan informasi edukatif tapi juga fungsi control sosial,” tegas dia.
Petir menyebut, harusnya tuntutan itu setidaknya separuh dari hukuman maksimal yang ada dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999. Terlebih baik saksi maupun bukti yang dihadirkan dalam pembuktian di pengadilan cukup kuat.
”Peristiwa itu juga membuat awak media tidak bisa menjalankan tugas jurnalistiknya karena dihalang-halangi. Kalau niat wawancara tapi justru wartawan ditarik hingga jatuh sehingga tidak bisa mendapatkan informasi seharusnya ini pelanggaran berat,” lanjut dia.
Oleh karena itu dia menyebut satu-satunya harapan saat ini ada pada majelis hakim. Dia berharap majelis hakim punya keyakinan. Petir juga menyebut jika hakim bisa memutus dengan ultra petita atau putusan di atas tuntutan jaksa.
Ultra petita...
- 1
- 2



