Jelang Vonis Kekerasan Jurnalis Pati, Aktor Intelektual Harus Diadili
Umar Hanafi
Sabtu, 4 April 2026 15:25:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Institut Hukum dan Kebijakan Publik alias INHAKA mengingat pentingnya mengusut tuntas kasus kekerasan atau penghalang-halangan terhadap kerja jurnalis Pati.
Direktur INHAKA Husaini mendesak agar aktor intelektual dalam kasus yang menyeret dua terdakwa Didik Kristianto dan Hernan Qurianto harus ikut diadili.
Sebagai informasi, vonis Didik Kristianto dan Hernan Qurianto bakal disampaikan Senin (6/4/2026). Keduanya dijerat pasal 18 ayat 1 juntro pasal 4 ayat 3 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Pasal yang dijeratkan pada kedua terdakwa itu sedianya memiliki ancaman hukuman dua tahun penjara. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara.
Meski proses persidangan hampir berakhir, aktivis yang akrab disapa Pak Hu itu mengaku belum puas dengan proses hukum kasus ini. Selain tuntutan yang tergolong ringan, ia juga menyoroti belum dibongkarnya aktor intelektual yang menyuruh kedua terdakwa.
”Jangan hanya pelakunya dong! Siapa yang menyuruh, itu yang paling penting. Aktor intelektual itu yang membuat teman-teman wartawan diserang. Kalau aktor intelektualnya tidak ada, ndak mungkin orang-orang itu melakukan aksinya,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Ia meyakini ada aktor intelektual di balik aksi kedua terdakwa yang mengakibatkan dua korban, wartawan tidak bisa mendapatkan informasi usai sidang Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang memeriksa Torang Manurung pada September 2025 lalu.
- 1
- 2



