Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Sebelum dirobohkan, rumah tersebut ditinggali mereka berdua bersama anaknya. Namun hubungan harmonis keluarga kecil ini berubah sekitar satu tahun yang lalu.

Pertengkaran antara keduanya membuat pasangan ini memilih pisah ranjang. Hingga akhirnya, sang istri memilih menggugat ceria di Pengadilan Agama (PA) Sampit, Kalimantan Tengah.

”Itu kan gugat cerai, sudah diputuskan Pengadilan Agama Sampit Kalimantan. Karena nikahnya di Sampit. Yang gugat perempuan,” jelas dia, Jumat (10/4/2026).

Lantaran merasa sudah bercerai dan menyandang status janda, pihak perempuan pun menerima pinangan seorang lelaki lain pada beberapa waktu lalu. Hal ini membuat mantan suaminya kesal.

Pasalnya, rumah yang sudah berdiri tegak mereka jerih payah mereka berdua. Hingga akhirnya mereka berdua sepakat untuk merobohkan rumah saksi jalinan cinta keduanya. Rumah saksi hubungan mereka pun hancur dan tersisa puing-puing.

”Itu sudah kesepakatan berdua, antara Mas AR dan Mbak RT itu sudah ditemukan dan ada titik temu agar rumah itu dirobohkan. Akhirnya dirobohkan. Kita sudah berusaha mediasi berkali-kali titik temu malah dirobohkan,” kata Sutiyono.

Editor: Dani Agus

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler