Viral, Rumah di Karangawen Pati Dirobohkan usai Mantan Istri Dilamar
Umar Hanafi
Jumat, 10 April 2026 14:18:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Sejumlah video yang berisi tayangan upaya merobohkan rumah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, viral di jagat maya.
Usut punya usut, rumah yang terletak di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati itu punya layar belakang asmara di baliknya.
Dalam unggahan akun Instagram @komunitasanakaslipati dinarasikan, rumah dirobohkan karena keduanya sudah tidak cocok dan bercerai.
Mantan suami diduga kesal setelah mantan istrinya ternyata menerima lamaran dari pria lain. Hal ini membuat keduanya sepakat untuk merobohkan rumah yang telah dibangun bersama selama ini.
”Desa Karangawen Tambakromo Pati. Rumah dirobohkan karena hubungan keduanya sudah mulai renggang karena ketidakcocokan dengan alasan tertentu. Mereka mengurus perceraian tapi belum kelar urusan cerai,” tulis unggahan pada Kamis (9/4/2026) dalam Instagram tersebut.
”Pihak istri menerima lamaran dari pria lain. Alhasil rumah yang dibangun dirobogkan pihak dari suami dengan memakai alat berat exavator,” lanjut unggahan itu.
Kepala Desa Karangawen Sutiyono mengkonfirmasi unggahan tersebut. Perobohan rumah tersebut terjadi pada hari Kamis (9/4/2026) siang kemarin.
Ia mengungkapkan, rumah tersebut dibangun oleh pasangan suami istri yang sudah berstatus cerai. Yakni, pihak pria berinisial AR (40) dan perempuan RT (38). Keduanya sudah dikaruniai seorang anak yang saat ini duduk di bangku SMP.
Istri Menggugat Cerai...
Sebelum dirobohkan, rumah tersebut ditinggali mereka berdua bersama anaknya. Namun hubungan harmonis keluarga kecil ini berubah sekitar satu tahun yang lalu.
Pertengkaran antara keduanya membuat pasangan ini memilih pisah ranjang. Hingga akhirnya, sang istri memilih menggugat ceria di Pengadilan Agama (PA) Sampit, Kalimantan Tengah.
”Itu kan gugat cerai, sudah diputuskan Pengadilan Agama Sampit Kalimantan. Karena nikahnya di Sampit. Yang gugat perempuan,” jelas dia, Jumat (10/4/2026).
Lantaran merasa sudah bercerai dan menyandang status janda, pihak perempuan pun menerima pinangan seorang lelaki lain pada beberapa waktu lalu. Hal ini membuat mantan suaminya kesal.
Pasalnya, rumah yang sudah berdiri tegak mereka jerih payah mereka berdua. Hingga akhirnya mereka berdua sepakat untuk merobohkan rumah saksi jalinan cinta keduanya. Rumah saksi hubungan mereka pun hancur dan tersisa puing-puing.
”Itu sudah kesepakatan berdua, antara Mas AR dan Mbak RT itu sudah ditemukan dan ada titik temu agar rumah itu dirobohkan. Akhirnya dirobohkan. Kita sudah berusaha mediasi berkali-kali titik temu malah dirobohkan,” kata Sutiyono.
Editor: Dani Agus



