Renovasi RSUD Soewondo Pati Dihentikan, Plt Bupati Angkat Bicara
Umar Hanafi
Jumat, 22 Mei 2026 14:20:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Renovasi RSUD Soewondo Pati dihentikan sementara waktu. Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra pun angkat bicara terkait penghentian tersebut.
Pembangunan ruang tunggu yang terletak di sisi selatan RSUD Soewondo Pati tersebut terhenti. Tidak ada aktivitas pembangunan sejak pertengahan bulan April 2026.
Berdasarkan papan proyek yang terpampang, pekerjaan renovasi tersebut dikerjakan oleh CV Abadi Makmur dengan nilai kontrak sebesar Rp 990 juta.
Perusahaan tersebut diberikan waktu pengerjaan dengan durasi 120 hari kerja. Proyek tersebut dimulai pada 12 Januari 2026 dan dijadwalkan kelar pada 11 Mei 2026 lalu. Namun hingga kini, renovasi RSUD Soewondo tak kunjung kelar hingga hari ini, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut dihentikan lantaran diduga berpotensi merusak cagar budaya. Mengingat area selatan RSUD RAA Soewondo kebanyakan merupakan bangunan lama yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
Renovasi tersebut diduga menabrak aturan terkait cagar budaya, Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam aturan tersebut, sebenarnya diperbolehkan renovasi bangun cagar budaya tepatnya hanya pemugaran.
Namun ada beberapa catatan dan persyaratan. Yakni, pemugaran harus memperhatikan apa yang bisa disebut dengan kaidah pemugaran, antara lain yaitu keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan serta kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin.
Ketika dikonfirmasi, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengaku pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dengan pihak yang berwenang terkait cagar budaya.
”Itu masih menunggu dari cagar budaya. Ini masih konsultasi aturannya seperti apa,” singkat Chandra kepada Murianews.com.
Editor: Cholis Anwar



