Setelah menerima laporan, polisi langsung menyelidiki kasus ini. Hingga akhirnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembuang bayi tersebut. Pelaku tersebut pun ditangkap di sekitar SMAN Juwana pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB.
Identitas pelaku yakni AI (35). Ibu rumah tangga tersebut merupakan janda anak lima. Polisi masih mendalami motif pelaku hingga tega membuang bayi di sebuah gang Desa Growong Kidul pada Senin (1/6/2026) lalu tersebut. Polisi juga masih mengorek informasi dari pelaku soal ayah bayi tersebut.
Polisi menggunakan pasal berlapis dalam menjerat pelaku. Polresta menggunakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan KUHP. Masing-masing aturan tersebut mempunyai saksi tersendiri.
”Pasal yang dikenakan Pasal 76 b jo 77 b UU 35 tahun 2014. tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta,” kata Kompol Dika.
Murianews, Pati – Pihak kepolisian menyerahkan proses adopsi bayi yang ditemukan di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana alias Dinsos P3AKB.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengaku pihaknya fokus mendalami kasus pidana yang menjerat ibu bayi yang saat ini ditahan lantaran membuang bayi tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterimanya saat ini sudah banyak pasangan suami istri alias pasutri yang mengantre untuk bisa mengadopsi bayi yang dibuang di sebuah gang di Desa Growong Kidul pada Senin (1/6/2026) siang kemarin.
”Bayi akan dirawat siapa masih kita dalami. Memang dari masyarakat banyak yang ingin adopsi. Tapi soal itu kami serahkan Dinsos,” ungkap Kompol Dika kepada Murianews.com, Jumat (5/6/2026).
Sementara itu, Dinsos P3AKB mengaku masih menunggu kesedian keluarga untuk merawat bayi yang saat ini berada di Puskesmas Juwana. Bila keluarga sanggup dan mau merawat, maka proses adopsi tidak dilakukan.
Sedangkan bila, keluarga bayi tak sanggup merawat bayi, maka proses adopsi bisa dilakukan. Saat ini, ibu bayi yang juga pelaku pembuangan bayi lelaki tersebut tengah diperiksa.
Sebelumnya, bayi yang masih berari-ari ditemukan di Gang Desa Growong Kidul RT 1 RW 1, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin (1/6/2026) siang. Peristiwa ini pun membuat geger warga setempat.
Penemuan bayi itu terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Waktu itu seorang ibu-ibu, Wagini melihat kantong belanja berwarna biru tua. Ia pun menaruh curiga lantaran tas tersebut bergerak. Setelah dicek ternyata bayi berkelamin laki-laki berada dalam tas belanja itu.
Pembuang bayi...
Setelah menerima laporan, polisi langsung menyelidiki kasus ini. Hingga akhirnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembuang bayi tersebut. Pelaku tersebut pun ditangkap di sekitar SMAN Juwana pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB.
Identitas pelaku yakni AI (35). Ibu rumah tangga tersebut merupakan janda anak lima. Polisi masih mendalami motif pelaku hingga tega membuang bayi di sebuah gang Desa Growong Kidul pada Senin (1/6/2026) lalu tersebut. Polisi juga masih mengorek informasi dari pelaku soal ayah bayi tersebut.
Polisi menggunakan pasal berlapis dalam menjerat pelaku. Polresta menggunakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan KUHP. Masing-masing aturan tersebut mempunyai saksi tersendiri.
”Pasal yang dikenakan Pasal 76 b jo 77 b UU 35 tahun 2014. tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta,” kata Kompol Dika.
Editor: Cholis Anwar