Jumat, 24 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Setelah menerima laporan, polisi langsung menyelidiki kasus ini. Hingga akhirnya, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembuang bayi tersebut. Pelaku tersebut pun ditangkap di sekitar SMAN Juwana pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB.

Identitas pelaku yakni AI (35). Ibu rumah tangga tersebut merupakan janda anak lima. Polisi masih mendalami motif pelaku hingga tega membuang bayi di sebuah gang Desa Growong Kidul pada Senin (1/6/2026) lalu tersebut. Polisi juga masih mengorek informasi dari pelaku soal ayah bayi tersebut.

Polisi menggunakan pasal berlapis dalam menjerat pelaku. Polresta menggunakan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan KUHP. Masing-masing aturan tersebut mempunyai saksi tersendiri.

”Pasal yang dikenakan Pasal 76 b jo 77 b UU 35 tahun 2014. tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 tahun dan denda 100 juta,” kata Kompol Dika.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler