Viral Rumah Guru di Pati Disatroni Maling, Pelaku Beraksi Tak Sekali
Umar Hanafi
Selasa, 9 Juni 2026 14:58:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Dalam aksinya, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang kemudian menuju kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp 12 juta milik korban.
”Pengakuan pelaku diperkuat dengan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi. Setelah dilakukan pendalaman, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Sahlan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan serta sebuah tas milik korban yang selama ini disimpan oleh pelaku.
Barang bukti tersebut menjadi petunjuk penting yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencurian. AKP Sahlan menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan hingga berkas perkara lengkap.
”Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka INI dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik Polsek Sukolilo masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain di wilayah hukum Polresta Pati.
Editor: Supriyadi



