Geger Warung Lontong Pati Kena Pajak Rp 850 Ribu, Pemilik Tertekan
Umar Hanafi
Rabu, 22 Juli 2026 13:09:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Pati – Geger video yang memperlihatkan warung lontong di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati pada beberapa hari lalu, membuat pemilik warung lontong tertekan. Dalam video itu, pemilik warung mengaku kena pajak Rp 860 ribu.
Maryati, wanita yang berada di video mengaku tertekan lantaran wajahnya viral tersebar di media sosial. Ia bahkan sempat mengalami kondisi drop dan memeriksakan kesehatan sebanyak dua kali.
”Saya kaget wajah saya di media sosial, saya ambruk, saya periksa dua kali. Saya bilang ke Mas Hakim (orang memvideo), ‘Kowe kok karo wong tuo mbok gawe ngene’,” sesalnya, Rabu (22/7/2026).
Meski demikian, Maryati menegaskan tidak keberatan dengan tagihan retribusi sebesar Rp 840.000. Menurutnya, nominal tersebut merupakan tagihan untuk penggunaan lahan selama tiga tahun.
”Setahun tidak sampai Rp 1 juta, saya sadar. Rp 840 ribu untuk tiga tahun,” kata dia.
Sementara itu, orang yang memvideo, Lukman Hakim, mengaku salah memahami pungutan yang dilakukan petugas. Ia pun akhirnya meminta maaf lantaran video yang direkamnya menimbulkan kegaduhan.
Sebelumnya, Hakim memviralkan penagihan retribusi penggunaan lahan di atas daerah irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati. Ia mengira pungutan tersebut merupakan pajak.
Namun, setelah mendapat penjelasan, Hakim menyadari bahwa pungutan tersebut merupakan retribusi atas pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Minta Maaf...
- 1
- 2



