Rabu, 22 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Geger video yang memperlihatkan warung lontong di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati pada beberapa hari lalu, membuat pemilik warung lontong tertekan. Dalam video itu, pemilik warung mengaku kena pajak Rp 860 ribu. 

Maryati, wanita yang berada di video mengaku tertekan lantaran wajahnya viral tersebar di media sosial. Ia bahkan sempat mengalami kondisi drop dan memeriksakan kesehatan sebanyak dua kali.

”Saya kaget wajah saya di media sosial, saya ambruk, saya periksa dua kali. Saya bilang ke Mas Hakim (orang memvideo), ‘Kowe kok karo wong tuo mbok gawe ngene’,” sesalnya, Rabu (22/7/2026). 

Meski demikian, Maryati menegaskan tidak keberatan dengan tagihan retribusi sebesar Rp 840.000. Menurutnya, nominal tersebut merupakan tagihan untuk penggunaan lahan selama tiga tahun.

”Setahun tidak sampai Rp 1 juta, saya sadar. Rp 840 ribu untuk tiga tahun,” kata dia. 

Sementara itu, orang yang memvideo, Lukman Hakim, mengaku salah memahami pungutan yang dilakukan petugas. Ia pun akhirnya meminta maaf lantaran video yang direkamnya menimbulkan kegaduhan. 

Sebelumnya, Hakim memviralkan penagihan retribusi penggunaan lahan di atas daerah irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati. Ia mengira pungutan tersebut merupakan pajak.

Namun, setelah mendapat penjelasan, Hakim menyadari bahwa pungutan tersebut merupakan retribusi atas pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Minta Maaf...

”Di saat saya bikin video, saya minta maaf salah kata-kata karena orang awam. Beda lagi kalau perwakilan petugas atau perwakilan desa sini sosialisasi ngomong ke kita, mungkin tidak seperti ini,” kata Hakim. 

Hakim mengaku memahami bahwa masyarakat yang menggunakan lahan aset pemerintah daerah memiliki kewajiban membayar retribusi. Ia sendiri juga menyewa lahan irigasi untuk bangunan bengkel sejak 2012.

Menurutnya, saat pertama kali menyewa lahan tersebut, ia dikenai tarif Rp 75.000. Pada tahun berikutnya, tarif yang dibayarkan sebesar Rp 70.000. Namun, ia mengaku selama sekitar 10 tahun terakhir tidak pernah ada penarikan retribusi.

Kegaduhan muncul setelah petugas datang menagih retribusi sebesar Rp 840.000 kepada Maryati, pemilik warung di lokasi tersebut. Hakim kemudian memviralkan persoalan itu melalui media sosial.

Ia menilai perbedaan nominal tagihan dengan pembayaran sebelumnya turut memicu kebingungan. Menurut Hakim, sebelumnya ia hanya membayar sekitar Rp 315.000.

Hakim mengaku persoalan tersebut sebenarnya dapat dicegah apabila ada sosialisasi yang jelas kepada masyarakat mengenai status lahan dan kewajiban membayar retribusi.

”Harusnya ada sosialisasi yang enak, dijelaskan ke masyarakat biar paham. Masyarakat seperti aku (orang kecil), didatangi pegawai bawa seragam merasa takut, apalagi wong sepuh seperti Bu Maryati,” tandas dia.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler