Penjelasan Pemkab Pati Tak Kembalikan Retribusi Warung Lontong Winong
Umar Hanafi
Rabu, 22 Juli 2026 18:50:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Riyoso menjelaskan, total retribusi yang didapatkan dari saluran irigasi terkait senilai Rp 10.700.000. Pihaknya pun sudah melaporkan penarikan hingga penyetoran retribusi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
Ia menyadari ada beberapa warga yang meminta agar uang tarikan tersebut dikembalikan. Namun Riyoso menegaskan, keputusan tersebut bukan kewenangannya, melainkan Plt Bupati Pati.
”Usulan-usulan yang lain akan dilaporkan kepada Bapak Bupati. Kita tunggu keputusan beliau melalui mekanisme yang telah ditentukan dengan melibatkan OPD teknis, dalam hal ini adalah BPKAD,” pungkas Riyoso.
Editor: Zulkifli Fahmi



