Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Pati – Anggota DPRD Pati, Jawa Tengah Suharmanto mengaku sempat mewanti-wanti para Kepala Desa terkait pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Pernyataan itu ia sampaikan usai namanya disebut Kades Mencon, Kecamatan Pucakwangi, Sukiman yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi Sudewo, Rabu (22/7/2026), di PN Tipikor Semarang.

Suharmanto mengakui, ada pertemuan antara Sukiman dengan Kades Karangrowo Abdul Suyono, salah satu terdakwa dalam kasus itu di rumahnya pada akhir 2025. Namun, ia tak mengetahui isi pembicaraannya.

”Teman-teman kepala desa, khususnya dapil 4 itu memang sering ngopi di tempat saya. Winong, Pucakwangi dan Jakenan. Kebetulan saya juga mantan kepala desa, mantan Ketua paguyuban, bendahara dan sekretaris Pasopati. Soal nominal saya ndak tahu,” tutur dia kepada Murianews.com, Kamis (23/7/2026).

Meski rumahnya digunakan untuk pertemuan, Suharmanto mengaku tidak di lokasi. Ia bahkan sempat dihubungi adiknya yang menanyakan suatu hal.

”Jadi ada rembukan atau tidak, saya ndak tahu,” ujarnya.

Minta Sukiman Tak Ikut-Ikut

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler