Kamis, 23 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Diketahui, nama Suharmanto disebut dalam sidang korupsi Sudewo, di PN Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026).

Saat itu, Kades Mencon, Sukiman yang hadir sebagai saksi mengaku bertemu Kades Karangrowo Abdul Suyono, salah satu terdakwa di kasus tersebut di rumah Suharmanto, akhir 2025 lalu.

Dalam pertemuan itu, Sukiman menyebutkan, terdakwa Abdul Suyono mengungkapkan adanya rencana pengisian perangkat desa. Abdul Suyono sendiri ia ketahui sebagai orang dekat Sudewo dan menjabat Ketua Paguyuban Kades Jakenan.

Saat itu, Abdul Suyono mengungkapkan tarif pengisian perangkat desa di masa Sudewo menjabat yakni, Rp 175 juta untuk jabatan Sekdes (Sekretaris Desa), lalu Kasi dan Kaur sebesar Rp 125 juta.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler