Saat itu, Kades Mencon, Sukiman yang hadir sebagai saksi mengaku bertemu Kades Karangrowo Abdul Suyono, salah satu terdakwa di kasus tersebut di rumah Suharmanto, akhir 2025 lalu.
Dalam pertemuan itu, Sukiman menyebutkan, terdakwa Abdul Suyono mengungkapkan adanya rencana pengisian perangkat desa. Abdul Suyono sendiri ia ketahui sebagai orang dekat Sudewo dan menjabat Ketua Paguyuban Kades Jakenan.
Saat itu, Abdul Suyono mengungkapkan tarif pengisian perangkat desa di masa Sudewo menjabat yakni, Rp 175 juta untuk jabatan Sekdes (Sekretaris Desa), lalu Kasi dan Kaur sebesar Rp 125 juta.
Murianews, Pati – Anggota DPRD Pati, Jawa Tengah Suharmanto mengaku sempat mewanti-wanti para Kepala Desa terkait pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Pernyataan itu ia sampaikan usai namanya disebut Kades Mencon, Kecamatan Pucakwangi, Sukiman yang hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi Sudewo, Rabu (22/7/2026), di PN Tipikor Semarang.
Suharmanto mengakui, ada pertemuan antara Sukiman dengan Kades Karangrowo Abdul Suyono, salah satu terdakwa dalam kasus itu di rumahnya pada akhir 2025. Namun, ia tak mengetahui isi pembicaraannya.
”Teman-teman kepala desa, khususnya dapil 4 itu memang sering ngopi di tempat saya. Winong, Pucakwangi dan Jakenan. Kebetulan saya juga mantan kepala desa, mantan Ketua paguyuban, bendahara dan sekretaris Pasopati. Soal nominal saya ndak tahu,” tutur dia kepada Murianews.com, Kamis (23/7/2026).
Meski rumahnya digunakan untuk pertemuan, Suharmanto mengaku tidak di lokasi. Ia bahkan sempat dihubungi adiknya yang menanyakan suatu hal.
”Jadi ada rembukan atau tidak, saya ndak tahu,” ujarnya.
Minta Sukiman Tak Ikut-Ikut
Suharmanto sendiri mengaku sempat mewanti-wanti agar Sukiman dan kades-kades di Kecamatan Pucakwangi untuk tidak ikut-ikutan.
”Tapi saat Kades Mencon mau pulang saya beri saran agar ndak ikut-ikutan pengisian perangkat soalnya aturannya belum jelas. Perda, Perbup-nya belum jelas,” ungkap dia.
Ia pun bersyukur tidak ada kades di Kecamatan Pucakwangi yang ikut terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Sudewo.
”Pucakwangi yang jadi saksi cuma petinggi Mencon saja. Alhamdulillah tidak ada yang tersangkut kasus itu di Pucakwangi,” ujarnya.
Pada Murianews.com, ia pun kembali menegaskan tidak mengetahui soal nominal pengisian perangkat desa yang menyerat Sudewo tersebut.
”Saya juga ndak tahu ada nominal itu. Saya tahu ya setelah ada OTT itu,” tandas anggota Komisi A DPRD Pati.
Korupsi Sudewo
Diketahui, nama Suharmanto disebut dalam sidang korupsi Sudewo, di PN Tipikor Semarang, Rabu (22/7/2026).
Saat itu, Kades Mencon, Sukiman yang hadir sebagai saksi mengaku bertemu Kades Karangrowo Abdul Suyono, salah satu terdakwa di kasus tersebut di rumah Suharmanto, akhir 2025 lalu.
Dalam pertemuan itu, Sukiman menyebutkan, terdakwa Abdul Suyono mengungkapkan adanya rencana pengisian perangkat desa. Abdul Suyono sendiri ia ketahui sebagai orang dekat Sudewo dan menjabat Ketua Paguyuban Kades Jakenan.
Saat itu, Abdul Suyono mengungkapkan tarif pengisian perangkat desa di masa Sudewo menjabat yakni, Rp 175 juta untuk jabatan Sekdes (Sekretaris Desa), lalu Kasi dan Kaur sebesar Rp 125 juta.
Editor: Zulkifli Fahmi