Dalam forum tersebut, IDI menyoroti masalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang saat ini masih menjadi polemik. Bahkan IDI menyarankan agar RUU itu dikaji ulang.
Ketua IDI Kabupaten Kudus, dokter Ahmad Syaifuddin mengatakan, pemerintah perlu berdiskusi dengan organisasi profesi kesehatan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan terkait RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.
Baca:
IDI Kudus Jamin Aksi Penolakan RUU Kesehatan Tak Akan Abaikan Hak Pasien”Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Hal ini terbukti selama pandemi Covid-19, di mana pemerintah membutuhkan kontribusi kami. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memberikan kontribusi yang sama dalam menyelesaikan masalah RUU Kesehatan Omnibus Law ini,” katanya.
Pihaknya menambahkan, menyatakan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 4 tentang pelayanan kesehatan umum.
”RUU Kesehatan Omnibus Law di Kudus belum mendesak, oleh karena itu perlu untuk dikaji kembali,” tegasnya .
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi, membenarkan pernyataan tersebut. Menurutnya, RUU Omnibus Law perlu dikaji ulang.
”RUU Kesehatan ini perlu dikaji ulang. Jika tidak, akan menimbulkan banyak kerugian,” ujarnya dalam audiensi tersebut.Fathan Subchi juga menjelaskan bahwa pemerintah belum dapat menangani permasalahan kesehatan sendirian. Oleh karena itu, pemerintah perlu berkolaborasi dengan organisasi profesi kesehatan.
Baca:
IDI Kudus Beberkan Poin-Poin yang Ditolak di RUU Kesehatan”Kita dapat melihat contoh saat terjadi pandemi Covid-19, pemerintah tidak dapat menangani Covid-19 sendirian. Oleh karena itu, saran dari organisasi profesi kesehatan, baik IDI maupun organisasi lainnya, harus didengarkan,” tambahnya.Dengan audiensi ini, IDI Kabupaten Kudus berharap agar RUU Kesehatan dapat dikaji kembali dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan kepentingan keselamatan pasien dan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka hukum yang lebih baik. Editor: Cholis Anwar
Murianews, Kudus – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggelar audiensi penyampaian aspirasi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law bersama dengan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Fathan Subchi di Hotel Gripta, Kudus, Minggu (28/5/2023).
Dalam forum tersebut, IDI menyoroti masalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang saat ini masih menjadi polemik. Bahkan IDI menyarankan agar RUU itu dikaji ulang.
Ketua IDI Kabupaten Kudus, dokter Ahmad Syaifuddin mengatakan, pemerintah perlu berdiskusi dengan organisasi profesi kesehatan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan terkait RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.
Baca:
IDI Kudus Jamin Aksi Penolakan RUU Kesehatan Tak Akan Abaikan Hak Pasien
”Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Hal ini terbukti selama pandemi Covid-19, di mana pemerintah membutuhkan kontribusi kami. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memberikan kontribusi yang sama dalam menyelesaikan masalah RUU Kesehatan Omnibus Law ini,” katanya.
Pihaknya menambahkan, menyatakan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 4 tentang pelayanan kesehatan umum.
”RUU Kesehatan Omnibus Law di Kudus belum mendesak, oleh karena itu perlu untuk dikaji kembali,” tegasnya .
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi, membenarkan pernyataan tersebut. Menurutnya, RUU Omnibus Law perlu dikaji ulang.
”RUU Kesehatan ini perlu dikaji ulang. Jika tidak, akan menimbulkan banyak kerugian,” ujarnya dalam audiensi tersebut.
Fathan Subchi juga menjelaskan bahwa pemerintah belum dapat menangani permasalahan kesehatan sendirian. Oleh karena itu, pemerintah perlu berkolaborasi dengan organisasi profesi kesehatan.
Baca:
IDI Kudus Beberkan Poin-Poin yang Ditolak di RUU Kesehatan
”Kita dapat melihat contoh saat terjadi pandemi Covid-19, pemerintah tidak dapat menangani Covid-19 sendirian. Oleh karena itu, saran dari organisasi profesi kesehatan, baik IDI maupun organisasi lainnya, harus didengarkan,” tambahnya.
Dengan audiensi ini, IDI Kabupaten Kudus berharap agar RUU Kesehatan dapat dikaji kembali dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan kepentingan keselamatan pasien dan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka hukum yang lebih baik.
Editor: Cholis Anwar