Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Dalam forum tersebut, IDI menyoroti masalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang saat ini masih menjadi polemik. Bahkan IDI menyarankan agar RUU itu dikaji ulang.

Ketua IDI Kabupaten Kudus, dokter Ahmad Syaifuddin mengatakan, pemerintah perlu berdiskusi dengan organisasi profesi kesehatan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan terkait RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut.

BacaIDI Kudus Jamin Aksi Penolakan RUU Kesehatan Tak Akan Abaikan Hak Pasien

”Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Hal ini terbukti selama pandemi Covid-19, di mana pemerintah membutuhkan kontribusi kami. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya memberikan kontribusi yang sama dalam menyelesaikan masalah RUU Kesehatan Omnibus Law ini,” katanya.

Pihaknya menambahkan, menyatakan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 4 tentang pelayanan kesehatan umum.

”RUU Kesehatan Omnibus Law di Kudus belum mendesak, oleh karena itu perlu untuk dikaji kembali,” tegasnya .

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi, membenarkan pernyataan tersebut. Menurutnya, RUU Omnibus Law perlu dikaji ulang.
”RUU Kesehatan ini perlu dikaji ulang. Jika tidak, akan menimbulkan banyak kerugian,” ujarnya dalam audiensi tersebut.Fathan Subchi juga menjelaskan bahwa pemerintah belum dapat menangani permasalahan kesehatan sendirian. Oleh karena itu, pemerintah perlu berkolaborasi dengan organisasi profesi kesehatan.BacaIDI Kudus Beberkan Poin-Poin yang Ditolak di RUU Kesehatan”Kita dapat melihat contoh saat terjadi pandemi Covid-19, pemerintah tidak dapat menangani Covid-19 sendirian. Oleh karena itu, saran dari organisasi profesi kesehatan, baik IDI maupun organisasi lainnya, harus didengarkan,” tambahnya.Dengan audiensi ini, IDI Kabupaten Kudus berharap agar RUU Kesehatan dapat dikaji kembali dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan kepentingan keselamatan pasien dan kesejahteraan masyarakat dalam kerangka hukum yang lebih baik. Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler