Pabrik Rokok Golongan Tiga di Kudus ‘Mbengok’ Hadapi Rokok Ilegal
Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 16 Juni 2023 14:08:30
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Pemilik PR Rajan Nabadi Sutrishono mengatakan, pihaknya selaku produsen rokok golongan tiga tidak mempermasalahkan semakin banyaknya produk rokok golongan satu dengan pasar yang semakin luas. Dirinya justru gusar dengan banyaknya rokok ilegal.
”Karena kalau saya pribadi lawannya sesuai rel (sesama golongan tiga, red). Permasalahan yang saya hadapi ini justru adanya rokok ilegal tanpa cukai,” katanya, Jumat (16/6/2023).
Baca: Kalinyamatan Jepara Jadi Zona Merah Rokok Ilegal
Sutrishono menambahkan, maraknya rokok ilegal mayoritas ada di luar Jawa. Hal ini mengganggu pemasaran rokoknya yang juga ke luar Jawa seperti beberapa daerah di Sumatera.
”Kami pemasaran ke Magelang, Madura, dan daerah di luar Jawa seperti Sumatera. Kami jual rokok kretek harga Rp 8 ribu isi 12 batang. Sedangkan masih ada rokok filter harga Rp 10 ribu isi 20 batang tetapi ilegal, konsumen kan tetap pilih yang filter. Akibatnya omzet kami turun,” sambungnya.
Tidak hanya itu, menurut Sutrishono permasalahan lainnya yakni adanya pita cukai yang salah tempel. Pita cukai untuk kretek ditempel ke filter.
”Ada juga pita cukai kretek yang ditempel ke filter. Persaingan seperti ini kan tidak sehat. Kalau saya itu tidak masalah ada persaingan asalkan sesuai relnya,” terangnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News



